Makalah
kelompok V
PANCASILA DAN DEMOKRASI
Mata Kuliah : Pancasila dan
Pendidikan Kewarganegaraan
Dosen Pembina : Akhmad khairudin
Diajukan Untuk Memenuhi
Salah Satu Tugas
Disusun Oleh
FITRIYAH PRAMITASARI
IMAM MUSTAKIM
IRMA LESTARIANI
JOKO PRIYONO
SEKOLAH TINGGI AGAMA ISLAM NEGERI PALANGKA RAYA
JURUSAN SYARI’AH PRODI EKONOMI SYARIAH
TAHUN 2013
DAFTAR ISI
COVER
Daftar isi
BAB
I PENDAHULUAN
1.
Latar belakang ..................................................................................................................
2.
Rumusan masalah
.............................................................................................................
3.
Tujuan .......................................................................................................................
4.
Referensi ..........................................................................................................................
BAB
II PEMBAHASAN
A.
Pengertian
demokrasi .......................................................................................................
B. Unsur-unsur yang dapat menopak tegaknya demokrasi ..................................................
C.
Sejarah dan
perkembangan demokrasi di barat dan di indonesia ....................................
D. Prinsip dan prameter demokrasi .......................................................................................
E. Pengertian demokrasi pancasila ................................................................................
F. Model demokrasi dalam praktek pemerintahan yang
G. Keterkaitan islam dengan demokrasi ...............................................................................
H. Pentingnya berprilaku demokratis dalam kehidupan sosial dan kenegaraan ...................
BAB IV PENUTUP
A. Kesimpulan ......................................................................................................................
B. Saran ................................................................................................................................
BAB 1
PENDAHULUAN
A.
Latar Belakang
Semua negara mengakui bahwa Demokrasi sebagai alat ukur dari keabsahan
politik. Kehendak rakyat adalah dasar utama kewenangan pemerintahan menjadi
basis tegaknya sistem politik demokrasi. Demokrasi meletakkan rakyat pada
posisi penting, hal ini karena masih memegang teguh rakyat selaku pemegang
kedaulatan.
Negara yang tidak memegang demokrasi disebut negara otoriter. Negara
otoriterpun masih mengaku dirinya sebagai negara demokrasi. Ini menunjukkan
bahwa demokrasi itu penting dalam kehidupan bernegara dan pemerintahan.
Negara republik Indonesia menganut asas demokrasi yang bersumber kepada
nilai-nilai kehidupan yang berakar dalam budaya bangsa Indonesia. Perwujudan
asas demokrasi itu diartikan sebagai paham kedaulatan rakyat, yang bersumber
kepada nilai kebersamaan, kekeluargaan dan kegotong royongan.
Demokrasi pancasila yang dianut oleh bangsa Indonesia juga memberikan
penghargaan yang tinggi kepada nilai musyawarah yang mencerminkan kesungguhan
dan tekad dari bangsa Indonesia untuk berdiri diatas kebenaran untuk
berpartisipasi dalam pemerintahan serta turut menentukan haluan Negara. Namun,
kebebasan tersebut disertai pula dengan tanggung jawab yang bukan hanya di
tujukan kepada manusia, melainkan juga kepada Tuhan Yang Maha Esa. Dengan kata
lain, kita harus peduli pada keadaan dan masa depan bangsa. Namun, kepedulian
itu hendaknya diwujudkan melalui cara yang benar, konstitusional dan
bertanggung jawab.
B.
Rumusan Masalah
1. Apa pengertian demokrasi?
2. Apa pengertian demokrasi pancasila?
3. Apa saja unsur-unsur yang dapat menopak tegaknya demokrasi?
4. Apa saja Asas-asas demokrasi itu?
5. Apa saja keterkaitan islam dengan demokrasi?
C.
Tujuan
1. Untuk mengetahui pengertian demokrasi.
2. Untuk mengetahui demokrasi di Indonesia.
3. Dapat membedakan antara demokrasi di Indonesia dan demokrasi di Negara
lain.
D.
Referensi
Dalam makalah ini kami menggunakan metode perpustakaan dan internet.
BAB II
PEMBAHASAN
A.
Pengertian Demokrasi
Isitilah “demokrasi” berasal dari Yunani Kuno yang diutarakan di Athena kuno pada abad ke-5 SM. Negara tersebut
biasanya dianggap sebagai contoh awal dari sebuah sistem yang berhubungan
dengan hukum demokrasi modern. Namun, arti dari istilah ini telah berubah
sejalan dengan waktu, dan definisi modern telah berevolusi sejak abad ke-18, bersamaan dengan perkembangan sistem “demokrasi” di banyak negara.[1]
Kata “demokrasi” berasal dari dua kata, yaitu demos yang berarti rakyat, dan kratos/cratein yang berarti pemerintahan, sehingga dapat diartikan sebagai pemerintahan rakyat, atau yang lebih
kita kenal sebagai pemerintahan dari rakyat, oleh rakyat dan untuk rakyat.
Konsep demokrasi menjadi sebuah kata kunci tersendiri dalam bidang ilmu
politik. Hal ini menjadi wajar, sebab demokrasi saat ini disebut-sebut sebagai
indikator perkembangan politik suatu negara.[2]
Demokrasi adalah bentuk atau mekanisme sistem pemerintahan suatu negara sebagai upaya mewujudkan kedaulatan rakyat (kekuasaan warga negara) atas negara untuk dijalankan oleh pemerintah negara tersebut.
Salah satu pilar demokrasi adalah prinsip trias politica yang membagi ketiga kekuasaan politik negara (eksekutif, yudikatif dan legislatif) untuk diwujudkan
dalam tiga jenis lembaga negara yang saling lepas (independen) dan berada dalam
peringkat yang sejajar satu sama lain. Kesejajaran dan independensi ketiga
jenis lembaga negara ini diperlukan agar ketiga lembaga negara ini bisa saling
mengawasi dan saling mengontrol berdasarkan prinsip checks and balances.[3]
Ketiga jenis lembaga-lembaga negara tersebut adalah lembaga-lembaga
pemerintah yang memiliki kewenangan untuk mewujudkan dan melaksanakan
kewenangan eksekutif, lembaga-lembaga pengadilan yang berwenang
menyelenggarakan kekuasaan judikatif dan lembaga-lembaga perwakilan rakyat
(DPR, untuk Indonesia) yang memiliki kewenangan menjalankan kekuasaan
legislatif. Di bawah sistem ini, keputusan legislatif dibuat oleh masyarakat atau oleh wakil yang wajib bekerja dan bertindak
sesuai aspirasi masyarakat yang diwakilinya (konstituen) dan yang memilihnya
melalui proses pemilihan umum legislatif, selain sesuai hukum dan peraturan.[4]
B.
Unsur-Unsur Yang Dapat Menopak Tegaknya Demokrasi
a. Negara Hukum
Negara hukum dan
penjamin hak asasi mengandung pengertian bahwa negara memberikan perlindungan
hukum bagi warga negara melalui pelembagaan peradilan yang bebas dan tidak
memihak dan menjamin hak asasi manusia.
Konsep negara hukum :
1. Adanya perlindungan terhadap HAM;
2. Adanya supremasi hukum dalam menyelenggarakan pemerintahan;
3. Adanya pemisahan dan pembagian kekuasaan negara;
4. Adanya lembaga peradilan yang bebas dan mandiri.
Menurut Moh. Mahfud MD menyebutkan
bahwa ciri-ciri negara hukum adalah :
a. Adanya perlindungan yang konstitusional;
b. Adanya badan kehakiman yang bebas dan tidak memihak;
c. Adanya pemilu yang bebas;
d. Adanya kebebasan menyatakan pendapat;
e. Adanya kebebasan berserikat/beroganisasi dan beroposisi;
f. Adanya pendidikan kewarganegaraan.
b. Masyarakat Madani
Masyarakat madani dicirikan dengan masyarakat terbuka,
masyarakat yang bebas dari pengaruh kekuasaan dan tekanan negara, masyarakat
yang kritis serta berpartisipasi aktif serta masyarakat egaliter.
c. Infrastruktur Politik
Instruktur komponen yang dapat mendukung tegaknya
demokrasi adalah infrastuktur politik, yang terdiri dari partai politik(political party), kelompok gerakan(movement group) dan kelompok penekanan
atau kelompok kepentingan (pressure/intrest
group).[5]
C.
Sejarah Dan Perkembangan Demokrasi di Barat Dan di Indonesia
1. Sejarah dan Pengembangan
Demokrasi di Barat.
Konsep demokrasi semula lahir dari pemikiran mengenai hubungan negara dan
hukum di yunani kuno dan dipraktekkan dalam hidup bernegara antara abad ke-6 SM
sampai abad ke-4 M. Demokrasi yang dipraktikkan pada masa itu berbentuk
demokrasi langsung (direct democracy) artinya hak rakyat untuk membuat
keputusan politik. Gagasan demokrasi yunani kuno ini berakhir pada abad
pertengahan. Masyarakat abad pertengahan dicirikan oleh struktur masyarakat
yang feodal, kehidupan spiritual dikuasai oleh paus dan penjabat agama,
sedangkan kehidupan politiknya ditandai oleh perebutan kekuasaan di antara para
bangsawan. Dengan demikian kehidupan sosial politik dan agama pada masa ini
hanya ditentukan oleh elit-elit masyarakat yaitu kaum bangsawan dan kaum
agamawan. Karena itu demokrasi tidak muncul pada abad pertengahan (abad
kegelapan).
Namun demikian menjelang akhir abad
pertengahan, tumbuh kembali keinginan menghidupkan demokrasi. Salah satu tanda
kemunculan kembali demokrasi di dunia Barat adalah gerakan renaissance dan
reformasi, dengan kata lain renaissance di
Eropa yang bersumber dari tradisi keilmuan Islam dan berintikan pada pemuliaan
akal pikiran untuk selalu menciptakan dan mengembangkan ilmu pengetahuan.
2. Sejarah dan Pengembangan Demokrasi
di Indonesia
Perkembangan demokrasi di Indonesia dapat dari segi waktu dibagi dalam
empat periode yaitu, a. Periode 1945-1959; b. Periode 1995-1965; c.Periode
1965-1998; d. Perode 1998-sekarang
a. Demokrasi Parlamenter (Periode
1945-1959)
Sistem parlameter mulai
berlaku sebulan sesudah kemerdekaan diproklamirkan dan kemudian diperkuat dalam
Undang-Undang Dasar 1945 dan 1950. Namun sistem ini ternyata kurang cocok untuk
indonesia. Undang-Undang Dasar 1950 menetapkan berlakunya sistem parlementer
dimana badan eksekutif terdiri dari presiden sebagai kepala negara
konstitusional (konstitusional head) beserta mentri-mentrinya yang mempunyai
tanggung jawab politik.
b. Demokrasi Terpimpin (Periode
1995-1965)
Ciri-ciri periode ini
adalah dominasi dari presiden, terbatasnya peranan partai politik, dan
berkembang pengaruh komunis dan meluasnya peranan ABRI sebagai unsur sosial
politik.
Misalnya, dalam tahun
1960 Ir. Soekarno sebagai presiden membubarkan Dewan Perwakilan Rakyat hasil
pemilihan umum, padahal dalam penjelasan Undang-Undang Dasar 1945 secara
eksplisit ditentukan bahwa presiden tidak mempunyai wewenang untuk berbuat
demikian.
c. Demokrasi Pancasila (Periode 1965-1998)
Landasan formil dari periode ini adalah pancasila, Undang-Undang Dasar
1945, serta ketetapan MPRS. Dalam usaha untuk meluruskan kembali penyelewengan
undang-Undang Dasar yang telah terjadi dalam massa terpimpin.
Dengan demikian secara umum dapat dijelaskan bahwa watak demokrasi
pancasila tidak berbeda dengan demokrasi pada umumnya. Karena, demokrasi
pancasila memandang kedaulatan rakyat sebagai
inti dari sistem demokrasi.
d. Demokrasi dalam Orde Reformasi (Periode 1998 – Sekarang)
Runtuhnya rezim
oteriter orde baru telah membawa harapan baru bagi tumbuhnya demokrasi di
Indonesia. Bergulirnya reformasi yang mengiringi Runtuhnya rezim tersebut
menandakan tahap awal bagi transisi demokrasi Indonesia. Transisi demokrasi
merupakan fase krusial yang kritis karena dalam fase ini menentukan kemana arah
demokrasi yang akan dibangun.[6]
Ada beberapa Jenis-jenis demokrasi yaitu
1. Demokrasi berdasarkan cara menyampaikan pendapat terdiri dari :
a.
demokrasi langsung;
b.
demokrasi tidak
langsung;
c.
demokrasi perwakilan
dengan sistem pengawasan langsung dari rakyat.
2. Demokrasi berdasarkan titik perhatian atau prioritasnya terdiri dari :
a.
demokrasi formal;
b.
demokrasi material;
c.
demokrasi campuran.
3. Berdasarkan prinsip ideologi terdiri dari :
a. demokrasi liberal;
b. demokrasi rakyat (proletar).
4. Berdasarkan wewenang dan hubungan antar alat kelengkapan negara terdri dari:
a. demokrasi sistem parlementer;
b. demokrasi sistem presedensial.
Paling utama dalam menentukan berlakunya sistem
demokrasi di suatu negara ialah ada atau tidaknya asas-asas demokrasi, yaitu :
a. pengakuan hak asasi manusia sebagai penghargaan terhadap mertabat manusia;
b. Adanya partisipasi dan dukungan rakyat kepada pemerintah.
Selain pemilihan umum legislatif, banyak keputusan atau hasil-hasil
penting, misalnya pemilihan presiden suatu negara, diperoleh melalui pemilihan
umum. Pemilihan umum tidak wajib atau tidak mesti diikuti oleh seluruh warga negara, namun oleh sebagian warga yang berhak dan secara sukarela mengikuti
pemilihan umum. Sebagai tambahan, tidak semua warga negara berhak untuk memilih
(mempunyai hak pilih).
Kedaulatan rakyat yang dimaksud di sini bukan dalam arti hanya kedaulatan
memilih presiden atau anggota-anggota parlemen secara langsung, tetapi dalam
arti yang lebih luas. Suatu pemilihan presiden atau anggota-anggota parlemen
secara langsung tidak menjamin negara tersebut sebagai negara demokrasi sebab
kedaulatan rakyat memilih sendiri secara langsung presiden hanyalah sedikit
dari sekian banyak kedaulatan rakyat. Walapun perannya dalam sistem demokrasi
tidak besar, suatu pemilihan umum sering dijuluki pesta demokrasi. Ini adalah
akibat cara berpikir lama dari sebagian masyarakat yang masih terlalu tinggi
meletakkan tokoh idola, bukan sistem pemerintahan yang bagus, sebagai tokoh
impian ratu adil. Padahal sebaik apa pun seorang pemimpin negara, masa hidupnya
akan jauh lebih pendek daripada masa hidup suatu sistem yang sudah teruji mampu
membangun negara. Banyak negara demokrasi hanya memberikan hak pilih kepada warga yang telah melewati umur tertentu,
misalnya umur 18 tahun.
Demokrasi menempati posisi vital dalam kaitannya pembagian kekuasaan dalam suatu negara (umumnya berdasarkan konsep dan prinsip trias politica) dengan kekuasaan negara yang diperoleh dari rakyat juga harus digunakan
untuk kesejahteraan dan kemakmuran rakyat. Prinsip semacam trias politica ini menjadi sangat penting untuk diperhitungkan ketika fakta-fakta sejarah
mencatat kekuasaan pemerintah (eksekutif) yang begitu besar ternyata tidak
mampu untuk membentuk masyarakat yang adil dan beradab, bahkan kekuasaan
absolut pemerintah seringkali menimbulkan pelanggaran terhadap hak-hak asasi
manusia.
D.
Prinsip dan Prameter Demokrasi
Suatu pemerintahan dikatakan demokratis bila dalam mekanisme
pemerintahan mewujudkan prinsip-prinsip demokrasi.
Menurut Abdillah prinsip-prinsip demokrasi terdiri atas prinsip persamaan, kebebasan, dan pluralisme.
Menurut Robert A. Dahl prinsip-prinsip yang harus ada dalam sistem demokrasi yaitu : kontrol atas
keputusan pemerintah, pemilihan yang teliti dan jujur, hak memilih dan dipilih,
kebebasan menyatakan pendapat tanpa ancaman, kebebasan mengakses informasi,
kebebasan berserikat.
Prinsip-prinsip negara demokrasi yang telah disebut di
atas kemudian dituangkan dalam konsep yang lebih praktis untuk dapat diukur dan
dicirikan. Ciri-ciri ini yang kemudian dijadikan parameter untuk mengukur
tingkat pelaksanaan demokrasi yang berjalan di suatu negara. Untuk mengukur
suatu negara atau pemerintah dalam menjalankan tata pemerintahanya dikatakan
demokratis dapat dilihat dari tiga aspek yaitu :
1. Masalah pembentukan negara;
2. Dasar kekuasaan negara;
3. Masalah kontrol rakyat.[7]
E. Pengertian Demokrasi Pancasila
Demokrasi pancasila adalah paham demokrasi berdasarkan paham kekeluargaan
dan gotong royong yang ditujukan kepada kesejahteraan rakyat. Dasar demokrasi
pancasila adalah kedaulatan rakyat seperti yang tercantum dalam pembukaan UUD
1945. Pelaksanaannya diatur dalam pasal 1 ayat 2 UUD 1945, yang berbunyi kedaulatan
adalah ditangan rakyat dan dilakukan sepenuhnya oleh Majelis Permusyawaratan
Rakyat.
Menurut Prof. Dardji Darmadihardja, S.H. Demokrasi Pancasila adalah paham demkrasi yang
bersumber pada kepribadian dan falsafah hidup bangsa indonesia, yang
perwujudanya seperti dalam ketentuan- ketentuan pembukaan UUD 1945,
menurut Prof. Dr. Drs. Notongoro, S.H. Demokrasi Pancasila adalah kerakyatan yang dipimpin
oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan yang berketuhanan
Yang Maha Esa yang berperikemanusiaan yang adil dan beradap, yang mempersatukan
Indonesia dan yang berkeadilan sosial bag seluruh rakyat Indonesia .[8]
Makna demokrasi pancasila pada dasarnya adalah perluasan keikutsertaan
rakyat dalam berbagai kehidupan bermasyarakat dan kehidupan bernegara yang
ditentukan dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku. Hal ini berarti,
keinginan-keinginan rakyat tersebut dapat disalurkan, baik melalui lembaga-lembaga
Negara maupun melalui organisasi politik, organisasi massa, dan media politik
lainnya.
Demokrasi pancasila tidak hanya meliputi demokrasi di bidang pemerintahan
atau politik, tetapi juga telah berkembang menjadi demokrasi dalam arti yang
luas. Demokrasi dalam arti luas meliputi berbagai sistem dalam masyarakat,
seperti sistem politik, ekonomi, sosial dan sebagainya.
F.
Model Demokrasi dalam Praktek Pemerintahan yang Menunjang Nilai-Nilai
Keadaban
Skalar mengajukan lima corak atau model demokrasi
yaitu demokrasi liberal, demokrasi terpimpin, demokrasi sosial, demokrasi
partisipasi dan demokrasi konstitusional.
1. Demokrasi liberal, yaitu pemerintahan yang dibatasi oleh undang-undang dan
pemilihan umum;
2. Demokrasi tepimpin, yaitu sebuah sistem demokrasi dimana seluruh keputusan
serta pemikiran berpusat pada pemimpin negara.
3. Demokrasi sosial adalah yang menaruh kepedulian pada keadilan sosial dan egalitarianisme bagi
persyaratan untuk memperoleh kepercayaan politik;
4. Demokrasi partisipasi, yaitu demokrasi yang menekankan hubungan
timbal-balik antara penguasa dan yang dikuasai;
5. Demokrasi konstitusional, yang menekankan protensi khusus bagi
kelompok-kelompok budaya yang menekankan kerja sama yang erat.[9]
G.
Keterkaitan Islam Dengan Demokrasi
Secara umum dapat dikelompokkan dalam tiga kelompok
pemikiran yaitu :
1. Islam dan demokrasi adalah dua sistem politik yang berbeda. Islam tidak
bisa disubordinatkan dengan demokrai karena Islam merupakan sistem politik yang
self-sufficient, dan hubungan keduanya bersifat mutually axclusive.
2. Islam berbeda dengan demokrasi apabila demokrasi didefinisikan secara
prosedural seperti dipahami dan dipraktikkan di negara-negara maju (Barat),
sedangkan islam merupakan sistem politik demokratis kalau demokrasi
didefinisikan secara substantif yakni kedaulatan ditangan rakyat dan negara
merupakan terjemahan dari kedaulatan rakyat ini. Dengan demikian dalam
pandangan kelompok ini demokrasi adalah konsep yang sejalan dengan islam
setelah diadakan penyesuaian penafsiran terhadap konsep demokrasi itu sendiri.
3. Islam adalah sistem nilai yang membenarkan dan mendukung sistem politik
demokrasi seperti yang dipraktikkan negara-negara maju. Yang terjadi pada
demokrasi di dunia islam adalah Negara-negara muslim justru merupakan negara
yang langka dalam menetapkan demokrasi, sementara rezim otoriter menjadi trend
dan dominan.[10]
H. Pentingnya Berprilaku
Demokratis dalam Kehidupan Sosial dan Kenegaraan
Berprilaku demokratis dalam kehidupan sosial dan kenegaraan tercantum dalam
sila keempat pancasila yaitu sebagai dasar filsafat negara dan dasar politik
negara yang didalamnya terkandung unsur kerakyatan, permusyawaratan dan
kedaulatan rakyat seperti:
1. Menjunjung tinggi persamaan
2. Menjaga keseimbangan antara hak dan kewajiban
3. Membudayakan sifat yang adil
4. Membijaksanakan musyawarah mufakat dalam mengambil keputusan
5. Mengutamakan persatuan dan kesatuan nasional
BAB III
PENUTUP
A. Kesimpulan
1. Demokrasi adalah bentuk atau mekanisme sistem pemerintahan suatu negara sebagai upaya mewujudkan kedaulatan rakyat (kekuasaan warganegara) atas negara untuk dijalankan oleh pemerintah negara tersebut.
2. Indonesia menganut Demokrasi Pancasila dan Norma demokrasi Pancasila
menjunjung tinggi nilai moral persatuan, solidaritas, keadilan, dan kebenaran.
3. demokrasi pancasila pada dasarnya adalah perluasan keikutsertaan rakyat
dalam berbagai kehidupan bermasyarakat dan kehidupan bernegara yang ditentukan
dalam peraturan UU yang berlaku.
4. Negara hukum dan mengandung pengertian bahwa negara memberikan perlindungan
hukum bagi warga negara melalui pelembagaan peradilan yang bebas dan tidak
memihak dan menjamin hak asasi manusia.
B.
Saran
Demikianlah makalah yang dapat kami sajikan, kami menyadari bahwa makalah
kami belum sempurna, sehingga kami membutuhkan kritik dan saran dari para
pembaca yang bersifat membangun demi kesempurnaan makalah ini dan semoga
makalah ini bermanfaat bagi kita semua.
DAFTAR PUSTAKA
Syarbaini,
Syahrial. 2006. Membangun Karakter dan
Kepribadian Melalui Pendidikan Kewarganegaraan, Yogyakarta: GRAHA ILMU.
Rosyada, Dede. 2003. Demokrasi,
Hakasasi Manusia, dan Masyarakat Madani, Jakarta: ICCE UIN Syarif Hidayatullah.
Mansyur, Hamdan. 2001. Pendidikan
Kewarganegaraan, Jakarta: PT. Gramedia Pustaka Utama.
Azra, Azyumardi. 2003. Demokrasi
Hak Asasi Manusia Masyarakat Madani, Jakarta, UIN Syarif Hidayatullah
Jakarta.
Http://budisma.web.id/pengetian-demokrasi-pancasila.html.
[1] Syahrial Syarbaini.Membangun
Karakter dan Kepribadian Melalui Pendidikan Kewarganegaraan .(Yogyakarta
:GRAHA ILMU, 2006). Hal 113.
[2] Dede Rosyada. Demokrasi, Hakasasi Manusia, dan Masyarakat
Madani. (Jakarta : ICCE UIN Syarif Hidayatullah, 2003). Hal 110.
[3] Hamdan Mansyur. Pendidikan
Kewarganegaraan .(Jakarta : PT. Gramedia
Pustaka Utama, 2001) Hal 19.
[4] Ibid, Hal 21
[5] Dede Rosyada. Demokrasi, Hakasasi Manusia, dan Masyarakat
Madani. (Jakarta : ICCE UIN Syarif Hidayatullah, 2003). Hal 117-120
[6] Ibid, Hal 130-135
[7] Ibid, Hal 122-124
[8] Http://budisma.web.id/pengetian-demokrasi-pancasila.html
[9] Ibid, Hal 121
[10]Ibid, Hal 141
Tidak ada komentar:
Posting Komentar