Kamis, 15 Mei 2014

ppkn



Makalah kelompok V
PANCASILA DAN DEMOKRASI
 Mata Kuliah : Pancasila dan Pendidikan Kewarganegaraan
Dosen  Pembina : Akhmad khairudin
Diajukan Untuk Memenuhi Salah Satu Tugas


Disusun Oleh
FITRIYAH PRAMITASARI
IMAM MUSTAKIM
IRMA LESTARIANI
JOKO PRIYONO


SEKOLAH TINGGI AGAMA ISLAM NEGERI PALANGKA RAYA
JURUSAN SYARI’AH PRODI EKONOMI SYARIAH
TAHUN 2013



DAFTAR ISI

COVER 
Daftar isi
BAB I PENDAHULUAN
1.    Latar belakang .................................................................................................................. 
2.    Rumusan masalah .............................................................................................................
3.    Tujuan .......................................................................................................................
4.    Referensi .......................................................................................................................... 
BAB II PEMBAHASAN
A.  Pengertian demokrasi ....................................................................................................... 
B.  Unsur-unsur yang dapat menopak tegaknya demokrasi ..................................................
C.  Sejarah dan perkembangan demokrasi di barat dan di indonesia .................................... 
D.  Prinsip dan prameter demokrasi .......................................................................................
E.   Pengertian demokrasi pancasila ................................................................................
F.   Model demokrasi dalam praktek pemerintahan yang
G.  Keterkaitan islam dengan demokrasi ...............................................................................
H.  Pentingnya berprilaku demokratis dalam kehidupan sosial dan kenegaraan ...................
BAB IV PENUTUP
A.  Kesimpulan ......................................................................................................................
B.  Saran ................................................................................................................................




BAB 1
PENDAHULUAN
A.   Latar Belakang
Semua negara mengakui bahwa Demokrasi sebagai alat ukur dari keabsahan politik. Kehendak rakyat adalah dasar utama kewenangan pemerintahan menjadi basis tegaknya sistem politik demokrasi. Demokrasi meletakkan rakyat pada posisi penting, hal ini karena masih memegang teguh rakyat selaku pemegang kedaulatan.
Negara yang tidak memegang demokrasi disebut negara otoriter. Negara otoriterpun masih mengaku dirinya sebagai negara demokrasi. Ini menunjukkan bahwa demokrasi itu penting dalam kehidupan bernegara dan pemerintahan.
Negara republik Indonesia menganut asas demokrasi yang bersumber kepada nilai-nilai kehidupan yang berakar dalam budaya bangsa Indonesia. Perwujudan asas demokrasi itu diartikan sebagai paham kedaulatan rakyat, yang bersumber kepada nilai kebersamaan, kekeluargaan dan kegotong royongan.
Demokrasi pancasila yang dianut oleh bangsa Indonesia juga memberikan penghargaan yang tinggi kepada nilai musyawarah yang mencerminkan kesungguhan dan tekad dari bangsa Indonesia untuk berdiri diatas kebenaran untuk berpartisipasi dalam pemerintahan serta turut menentukan haluan Negara. Namun, kebebasan tersebut disertai pula dengan tanggung jawab yang bukan hanya di tujukan kepada manusia, melainkan juga kepada Tuhan Yang Maha Esa. Dengan kata lain, kita harus peduli pada keadaan dan masa depan bangsa. Namun, kepedulian itu hendaknya diwujudkan melalui cara yang benar, konstitusional dan bertanggung jawab.

B.  Rumusan Masalah
1.    Apa pengertian demokrasi?
2.    Apa pengertian demokrasi pancasila?
3.    Apa saja unsur-unsur yang dapat menopak tegaknya demokrasi?
4.    Apa saja Asas-asas demokrasi itu?
5.    Apa saja keterkaitan islam dengan demokrasi?

C.  Tujuan
1.    Untuk mengetahui pengertian demokrasi.
2.    Untuk mengetahui demokrasi di Indonesia.
3.    Dapat membedakan antara demokrasi di Indonesia dan demokrasi di Negara lain.
D.  Referensi  
Dalam makalah ini kami menggunakan metode perpustakaan dan internet.










BAB II
PEMBAHASAN
A.  Pengertian Demokrasi
Isitilah “demokrasi” berasal dari Yunani Kuno yang diutarakan di Athena kuno pada abad ke-5 SM. Negara tersebut biasanya dianggap sebagai contoh awal dari sebuah sistem yang berhubungan dengan hukum demokrasi modern. Namun, arti dari istilah ini telah berubah sejalan dengan waktu, dan definisi modern telah berevolusi sejak abad ke-18, bersamaan dengan perkembangan sistem “demokrasi” di banyak negara.[1]
Kata “demokrasi” berasal dari dua kata, yaitu demos yang berarti rakyat, dan kratos/cratein yang berarti pemerintahan, sehingga dapat diartikan sebagai pemerintahan rakyat, atau yang lebih kita kenal sebagai pemerintahan dari rakyat, oleh rakyat dan untuk rakyat. Konsep demokrasi menjadi sebuah kata kunci tersendiri dalam bidang ilmu politik. Hal ini menjadi wajar, sebab demokrasi saat ini disebut-sebut sebagai indikator perkembangan politik suatu negara.[2]
Demokrasi adalah bentuk atau mekanisme sistem pemerintahan suatu negara sebagai upaya mewujudkan kedaulatan rakyat (kekuasaan warga negara) atas negara untuk dijalankan oleh pemerintah negara tersebut.
Salah satu pilar demokrasi adalah prinsip trias politica yang membagi ketiga kekuasaan politik negara (eksekutif, yudikatif dan legislatif) untuk diwujudkan dalam tiga jenis lembaga negara yang saling lepas (independen) dan berada dalam peringkat yang sejajar satu sama lain. Kesejajaran dan independensi ketiga jenis lembaga negara ini diperlukan agar ketiga lembaga negara ini bisa saling mengawasi dan saling mengontrol berdasarkan prinsip checks and balances.[3]
Ketiga jenis lembaga-lembaga negara tersebut adalah lembaga-lembaga pemerintah yang memiliki kewenangan untuk mewujudkan dan melaksanakan kewenangan eksekutif, lembaga-lembaga pengadilan yang berwenang menyelenggarakan kekuasaan judikatif dan lembaga-lembaga perwakilan rakyat (DPR, untuk Indonesia) yang memiliki kewenangan menjalankan kekuasaan legislatif. Di bawah sistem ini, keputusan legislatif dibuat oleh masyarakat atau oleh wakil yang wajib bekerja dan bertindak sesuai aspirasi masyarakat yang diwakilinya (konstituen) dan yang memilihnya melalui proses pemilihan umum legislatif, selain sesuai hukum dan peraturan.[4]
B.  Unsur-Unsur Yang Dapat Menopak Tegaknya Demokrasi
a.  Negara Hukum
Negara hukum dan penjamin hak asasi mengandung pengertian bahwa negara memberikan perlindungan hukum bagi warga negara melalui pelembagaan peradilan yang bebas dan tidak memihak dan menjamin hak asasi manusia.
Konsep negara hukum :
1.    Adanya perlindungan terhadap HAM;
2.    Adanya supremasi hukum dalam menyelenggarakan pemerintahan;
3.    Adanya pemisahan dan pembagian kekuasaan negara;
4.    Adanya lembaga peradilan yang bebas dan mandiri.

Menurut Moh. Mahfud  MD menyebutkan bahwa ciri-ciri negara hukum adalah :
a.    Adanya perlindungan yang konstitusional;
b.    Adanya badan kehakiman yang bebas dan tidak memihak;
c.    Adanya pemilu yang bebas;
d.   Adanya kebebasan menyatakan pendapat;
e.    Adanya kebebasan berserikat/beroganisasi dan beroposisi;
f.     Adanya pendidikan kewarganegaraan.

b.    Masyarakat Madani
Masyarakat madani dicirikan dengan masyarakat terbuka, masyarakat yang bebas dari pengaruh kekuasaan dan tekanan negara, masyarakat yang kritis serta berpartisipasi aktif serta masyarakat egaliter.

c.    Infrastruktur Politik
Instruktur komponen yang dapat mendukung tegaknya demokrasi adalah infrastuktur politik, yang terdiri dari partai politik(political party), kelompok gerakan(movement group) dan kelompok penekanan atau kelompok kepentingan (pressure/intrest group).[5]

C.  Sejarah Dan Perkembangan Demokrasi di Barat Dan di Indonesia
1. Sejarah dan Pengembangan  Demokrasi di Barat.
Konsep demokrasi semula lahir dari pemikiran mengenai hubungan negara dan hukum di yunani kuno dan dipraktekkan dalam hidup bernegara antara abad ke-6 SM sampai abad ke-4 M. Demokrasi yang dipraktikkan pada masa itu berbentuk demokrasi langsung (direct democracy) artinya hak rakyat untuk membuat keputusan politik. Gagasan demokrasi yunani kuno ini berakhir pada abad pertengahan. Masyarakat abad pertengahan dicirikan oleh struktur masyarakat yang feodal, kehidupan spiritual dikuasai oleh paus dan penjabat agama, sedangkan kehidupan politiknya ditandai oleh perebutan kekuasaan di antara para bangsawan. Dengan demikian kehidupan sosial politik dan agama pada masa ini hanya ditentukan oleh elit-elit masyarakat yaitu kaum bangsawan dan kaum agamawan. Karena itu demokrasi tidak muncul pada abad pertengahan (abad kegelapan).
   Namun demikian menjelang akhir abad pertengahan, tumbuh kembali keinginan menghidupkan demokrasi. Salah satu tanda kemunculan kembali demokrasi di dunia Barat adalah gerakan renaissance dan reformasi, dengan kata lain renaissance di Eropa yang bersumber dari tradisi keilmuan Islam dan berintikan pada pemuliaan akal pikiran untuk selalu menciptakan dan mengembangkan ilmu pengetahuan.
2.    Sejarah dan Pengembangan  Demokrasi di Indonesia
Perkembangan demokrasi di Indonesia dapat dari segi waktu dibagi dalam empat periode yaitu, a. Periode 1945-1959; b. Periode 1995-1965; c.Periode 1965-1998; d. Perode 1998-sekarang
a.       Demokrasi  Parlamenter (Periode 1945-1959)
Sistem parlameter mulai berlaku sebulan sesudah kemerdekaan diproklamirkan dan kemudian diperkuat dalam Undang-Undang Dasar 1945 dan 1950. Namun sistem ini ternyata kurang cocok untuk indonesia. Undang-Undang Dasar 1950 menetapkan berlakunya sistem parlementer dimana badan eksekutif terdiri dari presiden sebagai kepala negara konstitusional (konstitusional head) beserta mentri-mentrinya yang mempunyai tanggung jawab politik.

b.      Demokrasi  Terpimpin (Periode 1995-1965)
Ciri-ciri periode ini adalah dominasi dari presiden, terbatasnya peranan partai politik, dan berkembang pengaruh komunis dan meluasnya peranan ABRI sebagai unsur sosial politik. 
Misalnya, dalam tahun 1960 Ir. Soekarno sebagai presiden membubarkan Dewan Perwakilan Rakyat hasil pemilihan umum, padahal dalam penjelasan Undang-Undang Dasar 1945 secara eksplisit ditentukan bahwa presiden tidak mempunyai wewenang untuk berbuat demikian.
c.       Demokrasi Pancasila (Periode 1965-1998)
Landasan formil dari periode ini adalah pancasila, Undang-Undang Dasar 1945, serta ketetapan MPRS. Dalam usaha untuk meluruskan kembali penyelewengan undang-Undang Dasar yang telah terjadi dalam massa terpimpin.
Dengan demikian secara umum dapat dijelaskan bahwa watak demokrasi pancasila tidak berbeda dengan demokrasi pada umumnya. Karena, demokrasi pancasila memandang kedaulatan rakyat sebagai  inti dari sistem demokrasi.
d.      Demokrasi dalam Orde Reformasi (Periode 1998 – Sekarang)
Runtuhnya rezim oteriter orde baru telah membawa harapan baru bagi tumbuhnya demokrasi di Indonesia. Bergulirnya reformasi yang mengiringi Runtuhnya rezim tersebut menandakan tahap awal bagi transisi demokrasi Indonesia. Transisi demokrasi merupakan fase krusial yang kritis karena dalam fase ini menentukan kemana arah demokrasi yang akan dibangun.[6]
Ada beberapa Jenis-jenis demokrasi yaitu
1.    Demokrasi berdasarkan cara menyampaikan pendapat terdiri dari :
a.         demokrasi langsung;
b.        demokrasi tidak langsung;
c.         demokrasi perwakilan dengan sistem pengawasan langsung dari rakyat.
2.    Demokrasi berdasarkan titik perhatian atau prioritasnya terdiri dari :
a.         demokrasi formal;
b.        demokrasi material;
c.         demokrasi campuran.
3.      Berdasarkan prinsip ideologi terdiri dari :
a.       demokrasi liberal;
b.      demokrasi rakyat  (proletar).
4.      Berdasarkan wewenang dan hubungan antar alat kelengkapan negara terdri dari:
a.       demokrasi sistem parlementer;
b.      demokrasi sistem presedensial.
Paling utama dalam menentukan berlakunya sistem demokrasi di suatu negara ialah ada atau tidaknya asas-asas demokrasi, yaitu :
a.    pengakuan hak asasi manusia sebagai penghargaan terhadap mertabat manusia;
b.    Adanya partisipasi dan dukungan rakyat kepada pemerintah.
Selain pemilihan umum legislatif, banyak keputusan atau hasil-hasil penting, misalnya pemilihan presiden suatu negara, diperoleh melalui pemilihan umum. Pemilihan umum tidak wajib atau tidak mesti diikuti oleh seluruh warga negara, namun oleh sebagian warga yang berhak dan secara sukarela mengikuti pemilihan umum. Sebagai tambahan, tidak semua warga negara berhak untuk memilih (mempunyai hak pilih).
Kedaulatan rakyat yang dimaksud di sini bukan dalam arti hanya kedaulatan memilih presiden atau anggota-anggota parlemen secara langsung, tetapi dalam arti yang lebih luas. Suatu pemilihan presiden atau anggota-anggota parlemen secara langsung tidak menjamin negara tersebut sebagai negara demokrasi sebab kedaulatan rakyat memilih sendiri secara langsung presiden hanyalah sedikit dari sekian banyak kedaulatan rakyat. Walapun perannya dalam sistem demokrasi tidak besar, suatu pemilihan umum sering dijuluki pesta demokrasi. Ini adalah akibat cara berpikir lama dari sebagian masyarakat yang masih terlalu tinggi meletakkan tokoh idola, bukan sistem pemerintahan yang bagus, sebagai tokoh impian ratu adil. Padahal sebaik apa pun seorang pemimpin negara, masa hidupnya akan jauh lebih pendek daripada masa hidup suatu sistem yang sudah teruji mampu membangun negara. Banyak negara demokrasi hanya memberikan hak pilih kepada warga yang telah melewati umur tertentu, misalnya umur 18 tahun.
Demokrasi menempati posisi vital dalam kaitannya pembagian kekuasaan dalam suatu negara (umumnya berdasarkan konsep dan prinsip trias politica) dengan kekuasaan negara yang diperoleh dari rakyat juga harus digunakan untuk kesejahteraan dan kemakmuran rakyat. Prinsip semacam trias politica ini menjadi sangat penting untuk diperhitungkan ketika fakta-fakta sejarah mencatat kekuasaan pemerintah (eksekutif) yang begitu besar ternyata tidak mampu untuk membentuk masyarakat yang adil dan beradab, bahkan kekuasaan absolut pemerintah seringkali menimbulkan pelanggaran terhadap hak-hak asasi manusia.
D.  Prinsip dan Prameter Demokrasi
Suatu pemerintahan dikatakan demokratis bila dalam mekanisme pemerintahan mewujudkan prinsip-prinsip demokrasi.
Menurut Abdillah prinsip-prinsip demokrasi terdiri atas prinsip persamaan, kebebasan, dan pluralisme.
Menurut Robert A. Dahl prinsip-prinsip yang harus ada dalam sistem demokrasi yaitu : kontrol atas keputusan pemerintah, pemilihan yang teliti dan jujur, hak memilih dan dipilih, kebebasan menyatakan pendapat tanpa ancaman, kebebasan mengakses informasi, kebebasan berserikat.  
Prinsip-prinsip negara demokrasi yang telah disebut di atas kemudian dituangkan dalam konsep yang lebih praktis untuk dapat diukur dan dicirikan. Ciri-ciri ini yang kemudian dijadikan parameter untuk mengukur tingkat pelaksanaan demokrasi yang berjalan di suatu negara. Untuk mengukur suatu negara atau pemerintah dalam menjalankan tata pemerintahanya dikatakan demokratis dapat dilihat dari tiga aspek yaitu :
1.    Masalah pembentukan negara;
2.    Dasar kekuasaan negara;
3.    Masalah kontrol rakyat.[7]



E.  Pengertian Demokrasi Pancasila
Demokrasi pancasila adalah paham demokrasi berdasarkan paham kekeluargaan dan gotong royong yang ditujukan kepada kesejahteraan rakyat. Dasar demokrasi pancasila adalah kedaulatan rakyat seperti yang tercantum dalam pembukaan UUD 1945. Pelaksanaannya diatur dalam pasal 1 ayat 2 UUD 1945, yang berbunyi kedaulatan adalah ditangan rakyat dan dilakukan sepenuhnya oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat.  
Menurut Prof. Dardji Darmadihardja, S.H. Demokrasi Pancasila adalah paham demkrasi yang bersumber pada kepribadian dan falsafah hidup bangsa indonesia, yang perwujudanya seperti dalam ketentuan- ketentuan pembukaan UUD 1945,
menurut Prof. Dr. Drs. Notongoro, S.H. Demokrasi Pancasila adalah kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan yang berketuhanan Yang Maha Esa yang berperikemanusiaan yang adil dan beradap, yang mempersatukan Indonesia dan yang berkeadilan sosial bag seluruh rakyat Indonesia .[8]
Makna demokrasi pancasila pada dasarnya adalah perluasan keikutsertaan rakyat dalam berbagai kehidupan bermasyarakat dan kehidupan bernegara yang ditentukan dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku. Hal ini berarti, keinginan-keinginan rakyat tersebut dapat disalurkan, baik melalui lembaga-lembaga Negara maupun melalui organisasi politik, organisasi massa, dan media politik lainnya.
Demokrasi pancasila tidak hanya meliputi demokrasi di bidang pemerintahan atau politik, tetapi juga telah berkembang menjadi demokrasi dalam arti yang luas. Demokrasi dalam arti luas meliputi berbagai sistem dalam masyarakat, seperti sistem politik, ekonomi, sosial dan sebagainya.
F.   Model Demokrasi dalam Praktek Pemerintahan yang Menunjang Nilai-Nilai Keadaban
Skalar mengajukan lima corak atau model demokrasi yaitu demokrasi liberal, demokrasi terpimpin, demokrasi sosial, demokrasi partisipasi dan demokrasi konstitusional.
1.    Demokrasi liberal, yaitu pemerintahan yang dibatasi oleh undang-undang dan pemilihan umum;
2.    Demokrasi tepimpin, yaitu sebuah sistem demokrasi dimana seluruh keputusan serta pemikiran berpusat pada pemimpin negara.
3.    Demokrasi sosial adalah yang menaruh kepedulian  pada keadilan sosial dan egalitarianisme bagi persyaratan untuk memperoleh kepercayaan politik;
4.    Demokrasi partisipasi, yaitu demokrasi yang menekankan hubungan timbal-balik antara penguasa dan yang dikuasai;
5.    Demokrasi konstitusional, yang menekankan protensi khusus bagi kelompok-kelompok budaya yang menekankan kerja sama yang erat.[9]
G. Keterkaitan Islam Dengan Demokrasi
Secara umum dapat dikelompokkan dalam tiga kelompok pemikiran yaitu :
1.    Islam dan demokrasi adalah dua sistem politik yang berbeda. Islam tidak bisa disubordinatkan dengan demokrai karena Islam merupakan sistem politik yang self-sufficient, dan hubungan keduanya bersifat mutually axclusive.
2.    Islam berbeda dengan demokrasi apabila demokrasi didefinisikan secara prosedural seperti dipahami dan dipraktikkan di negara-negara maju (Barat), sedangkan islam merupakan sistem politik demokratis kalau demokrasi didefinisikan secara substantif yakni kedaulatan ditangan rakyat dan negara merupakan terjemahan dari kedaulatan rakyat ini. Dengan demikian dalam pandangan kelompok ini demokrasi adalah konsep yang sejalan dengan islam setelah diadakan penyesuaian penafsiran terhadap konsep demokrasi itu sendiri.
3.    Islam adalah sistem nilai yang membenarkan dan mendukung sistem politik demokrasi seperti yang dipraktikkan negara-negara maju. Yang terjadi pada demokrasi di dunia islam adalah Negara-negara muslim justru merupakan negara yang langka dalam menetapkan demokrasi, sementara rezim otoriter menjadi trend dan dominan.[10]

H.    Pentingnya Berprilaku Demokratis dalam Kehidupan Sosial dan Kenegaraan
Berprilaku demokratis dalam kehidupan sosial dan kenegaraan tercantum dalam sila keempat pancasila yaitu sebagai dasar filsafat negara dan dasar politik negara yang didalamnya terkandung unsur kerakyatan, permusyawaratan dan kedaulatan rakyat seperti:
1.    Menjunjung tinggi persamaan
2.    Menjaga keseimbangan antara hak dan kewajiban
3.    Membudayakan sifat yang adil
4.    Membijaksanakan musyawarah mufakat dalam mengambil keputusan
5.    Mengutamakan persatuan dan kesatuan nasional










BAB III
PENUTUP
A.  Kesimpulan
1.    Demokrasi adalah bentuk atau mekanisme sistem pemerintahan suatu negara sebagai upaya mewujudkan kedaulatan rakyat (kekuasaan warganegara) atas negara untuk dijalankan oleh pemerintah negara tersebut.
2.    Indonesia menganut Demokrasi Pancasila dan Norma demokrasi Pancasila menjunjung tinggi nilai moral persatuan, solidaritas, keadilan, dan kebenaran.
3.    demokrasi pancasila pada dasarnya adalah perluasan keikutsertaan rakyat dalam berbagai kehidupan bermasyarakat dan kehidupan bernegara yang ditentukan dalam peraturan UU yang berlaku.
4.    Negara hukum dan mengandung pengertian bahwa negara memberikan perlindungan hukum bagi warga negara melalui pelembagaan peradilan yang bebas dan tidak memihak dan menjamin hak asasi manusia.
B.  Saran
Demikianlah makalah yang dapat kami sajikan, kami menyadari bahwa makalah kami belum sempurna, sehingga kami membutuhkan kritik dan saran dari para pembaca yang bersifat membangun demi kesempurnaan makalah ini dan semoga makalah ini bermanfaat bagi kita semua.



DAFTAR PUSTAKA
Syarbaini, Syahrial. 2006. Membangun Karakter dan Kepribadian Melalui Pendidikan Kewarganegaraan, Yogyakarta: GRAHA ILMU.
Rosyada, Dede. 2003. Demokrasi, Hakasasi Manusia, dan Masyarakat Madani, Jakarta: ICCE UIN Syarif Hidayatullah.
Mansyur, Hamdan. 2001. Pendidikan Kewarganegaraan, Jakarta: PT. Gramedia Pustaka Utama.
Azra, Azyumardi. 2003. Demokrasi Hak Asasi Manusia Masyarakat Madani, Jakarta, UIN Syarif Hidayatullah Jakarta.
Http://budisma.web.id/pengetian-demokrasi-pancasila.html.





[1] Syahrial Syarbaini.Membangun Karakter dan Kepribadian Melalui Pendidikan Kewarganegaraan .(Yogyakarta :GRAHA ILMU, 2006). Hal 113.
[2] Dede Rosyada. Demokrasi, Hakasasi Manusia, dan Masyarakat Madani. (Jakarta : ICCE UIN Syarif Hidayatullah, 2003). Hal 110.
[3] Hamdan Mansyur. Pendidikan Kewarganegaraan .(Jakarta : PT. Gramedia Pustaka Utama, 2001) Hal 19.
[4] Ibid, Hal 21
[5] Dede Rosyada. Demokrasi, Hakasasi Manusia, dan Masyarakat Madani. (Jakarta : ICCE UIN Syarif Hidayatullah, 2003). Hal 117-120
[6] Ibid, Hal 130-135
[7] Ibid, Hal 122-124
[8] Http://budisma.web.id/pengetian-demokrasi-pancasila.html
[9] Ibid, Hal 121
[10]Ibid, Hal 141






Tidak ada komentar:

Posting Komentar