BAB
I
PENDAHULUAN
A.
Latar Belakang
Dalam dunia perusahaan dan perdagangan, orang
menginginkan segala sesuatunya bersifat praktis dan aman, khususnya dalam lalu
lintas pembayaran, artinya orang tidak mutlak lagi menggunkan alat pembayaran
berupa uang, melainkan cukup dengan menerbitkan surat berharga baik sebagai
alat pembayaran kontan maupun sebagai alat pembayaran kredit.
Surat berharga sebagai alat pembayaran yang praktis
artinya dalam setiap transaksi, para pihak tidak perlu membawa mata uang dalam jumlah
besar sebagai alat pembayaran, melainkan dengan cukup hanya mengantongi surat
berharga saja. Kemudian pengertian aman adalah tidak setiap orang yang tidak
berhak dapat menggunakan surat berharga, karena pembayaran dengan surat
berharga memerlukan cara-cara tertentu. Sedangkan jika menggunakan mata uang,
apalagi dalam jumlah besar, banyak sekali kemungkinannya timbul bahaya atau
kerugian, misalnya pencurian, penggarongan, perampokan dan lain-lain.
Pada umumnya banyak orang mengenal bermacam-macam surat
yang kemudian dikatakan itu surat berharga. Orang mengatakan itu surat berharga
berdasarkan kenyataan bahwa surat itu mempunyai nilai uang atau dapat ditukar
dengan sejumlah uang. Pengertian orang tentang surat berharga tersebut,
sebenarnya tidak tepat. Karena yang dimaksud dengan surat berharga dalam
pengertian hukum bisnis tidaklah demikian. Supaya dapat dikatakan surat
berharga menurut pengertian hukum bisnis, perlu dipenuhi syarat-syarat tertentu
yang merupakan ciri surat berharga.
Untuk menuju kepada pengertian surat berharga yang
menjadi objek pembahasan, seperti yang diatur dalam KUHD, terlebih dahulu perlu
dibedakan dua surat, yaitu :
1.
Surat berharga,
terjemahan dari istilah aslinya dalam bahasa Belanda, “waarde papier” di Negara
Anglo Saxon dikenal dengan isitlah “negotiable instruments”
2.
Surat yang
mempunyai harga atau nilai (surat yang berharga), terjemahan dari istilah
aslinya dalam bahasa Belanda “papier van waarde” dalam bahasa Inggrisnya
“letter of value”
B.
Rumusan Masalah
1.
Apa pengertian
dari surat-surat berharga kormensial ?
2.
Sebutkan fungsi
dan jenis-jenis dari surat-surat berharga kormensial?
3.
Apa saja
ciri-ciri dari surat-surat berharga kormensial?
C.
Tujuan Penulisan
1.
Untuk mengetahui
pengertian dari surat-surat berharga kormensial.
2.
Untuk mengetahui fungsi
dan jenis-jenis dari surat-surat berharga kormensial.
3.
Untuk mengetahui
ciri-ciri dari surat-surat berharga kormensial.
D.
Metode Penelitian
Adapun
metode yang digunakan dalam makalah ini adalah:
1.
Metode
Kepustakaan
2.
Metode Telusur
Internet
BAB II
PEMBAHASAN
A.
Pengertian Surat
berharga kormensial .
Istilah surat berharga
ini dalam bahasa Belanda disebut waarde-papier,
sedangkan dalam bahasa inggris disebut negotiable
instrument. H.M.N. purwosutjipto, S.H. berpendapat bahwa surat berharga
adalah surat bukti tuntutan utang, pembawa hak, dan mudah dijual belikan.
Dalam pengertian lain, Munir Fuady merumuskan bahwa surat-surat
berharga (negotiable instrumen)
adalah sebuah dokumen yang diterbitkan oleh penerbitnya sebagai suatu pemenuhan
suatu prestasi berupa pembayaran sejumlah uang
sehingga berfungsi sebagai alat pembayaran yang didalamnya berisikan
suatu perintah untuk membayar kepada pihak-pihak yang memegang surat tersebut.
Surat Berharga adalah
surat pengakuan utang, wesel, saham, obligasi, sekuritas kredit, atau setiap
derivatifnya, atau kepentingan lain, atau suatu kewajiban dari penerbit, dalam
bentuk yang lazim diperdagangkan dalam pasar modal dan pasar uang.[1]
Surat berharga komersial atau Commercial paper adalah sekuritas dalam pasar uang
yang diterbitkan oleh bank berkapitalisasi besar serta
perusahaan. Biasanya instrumen ini tidak
digunakan sebagai investasi jangka panjang melainkan hanya sebagai pembelian inventaris atau untuk
pengelolaan modal kerja. Dimana biasanya pula instrumen ini dibeli oleh lembaga
keuangan karena nilai nominalnya terlalu besar bagi investor perorangan, dan
termasuk dalam kategori investasi yang sangat aman sehingga imbal hasil dari
surat berharga komersial ini juga rendah. Ada empat macam bentuk dasar dari
surat berharga komersial ini yaitu :
a.
Surat sanggup
bayar
Surat sanggup
adalah surat berharga yang memuat kata "aksep” atau Promes dalam mana
penerbit menyanggupi untuk membayar sejumlah yang kepada orang yang disebut
dalam surat sanggup itu atau penggantinya atau pembawanya pada hari bayar. Surat sanggup mirip dengan surat wesel, tetapi berapa
syarat pada surat wesel tidak berlaku pada surat sanggup, perbedaannya dengan
surat wesel adalah :
1) Surat sanggup tidak mempunyai tersangkut;
2) Penerbit dalam surat sanggup tidak memberi perintah
untuk membayar, tetapi menyanggupi untuk membayar;
3) Penerbit surat sanggup tidak menjadi debitur regres,
tetapi debitur surat sanggup;
4) Penerbit tidak menjamin seperti pada penerbit wesel,
tetapi melakukan
5) pembayaran sendiri sebagai debitur surat sanggup.
6) Penerbit surat sanggup merangkap kedudukan sebagai
akseptan pada wesel yaitu mengikatkan diri untuk membayar.[2]
b.
Cek
Istilah cek berasal
dari bahasa inggris, cheque yang berarti mencocokkan, dalam pengertian itu juga
meliputi serta memperlihatkan. Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia, cek adalah
perintah tertulis pemegang rekening kepada bank yang ditunjuknya supaya
membayar sejumlah uang pemegangnya.
Adapun menurut undang-undang No. 10 Tahun 1998, cek adalah
salah satu cara untuk melakukan penarikan terhadap simpanan dalam bentuk giro
yang dapat dilakukan setap saat.[3]
Menurut ketentuan pasal 178 kitab undang-undang Hukum
dagang, setiap surat cek harus memuat persyaratan sebagai berikut:
a.
Nama cek dimuatkan
dalam teksnya sendiri dan di Istilahkan dalam bahasa cek itu ditulisnya.
b.
Perintah tak bersyarat untuk membayar sejumlah uang tertentu.
c.
Nama orang yang harus membayarnya (tertarik).
d.
Penetapan tempat dimana pembayaran harus dilakukan.
e.
Tanggal dan tempat cek ditariknya.
f.
Tanda tangan yang orang mengeluarkan cek itu (penarik)
c.
Deposito
Secara umum di Indonesia, deposito identik dengan simpanan deposito
berjangka atau time deposit. Deposito adalah produk bank yang memberikan bunga
lebih tinggi dari simpanan biasa, bila
anda menyimpan uang tersebut dengan jangka waktu tertentu. Simpanan deposito hanya bisa
ditarik setelah jangka waktu tertentu.
Deposito atau yang sering juga disebut sebagai deposito berjangka,
merupakan produk bank sejenis jasa tabungan yang biasa ditawarkan kepada
masyarakat. Dana dalam deposito dijamin oleh pemerintah melalui Lembaga
Penjamin Simpanan (LPS) dengan persyaratan tertentu.
Deposito biasanya memiliki jangka waktu tertentu di mana uang di dalamnya
tidak boleh ditarik nasabah. Deposito baru bisa dicairkan sesuai dengan tanggal
jatuh temponya, biasanya deposito mempunyai jatuh tempo 1, 3, 6, atau 12 bulan.
Bila deposito dicairkan sebelum tanggal jatuh tempo, maka akan kena penalti.[4]
d.
Wesel
Sebab jatuh tempo dari surat berharga komersial ini tidak melebihi 9 bulan
serta penggunaannya hanya untuk keperluan pembayaran transaksi maka surat
berharga komersial ini dikecualikan dari kewajiban pendaftaran sebagai surat berharga yang dapat di perdagangkan oleh komisi pengawas bursa efek Amerika
(Securities and Exchange Commission-SEC).[5]
Surat berharga komersial ini di Kanada didefinisikan sebagai efek yang memiliki masa jatuh tempo tidak
melebihi 1 tahun dan oleh karenanya dikecualikan dari kewajiban pendaftaran
serta penerbitan prospektus.
Apabila suatu usaha telah sedemikian besarnya dan memiliki
peringkat kredit yang tinggi maka penggunaan surat berharga komersial ini sebagai sumber
pembiayaan akan lebih murah daripada menggunakan sumber pembiayaan dari
pinjaman bank. Sehingga surat berharga ini dapat dianggap alternatif sumber pembiayaan
selain bank. Namun demikian banyak perusahaan tetap mengambil fasilitas kredit sebagai
perlindungan atas surat berharga komersial yang diterbitkannya. Dalam keadaan demikian, bank sering kali
mengenakan biaya atas fasilitas kredit tersebut walaupun kenyataannya dana
kredit tersebut belum digunakan. Walaupun imbalan ini nampaknya suatu
keuntungan bagi bank namun apabila perusahaan tersebut menggunakan fasilitas
kredit tersebut guna membayar surat berharga komersialnya yang jatuh tempo maka
seringkali perusahaan tersebut akan sulit mengembalikan kredit yang diambilnya.
Pada saat ini lebih dari 1.700 perusahaan di Amerika yang menerbitkan surat berharga
komersial ini dimana lembaga keuangan merupakan penerbit yang terbesar dimana
berdasarkan data tahun 1990 lembaga keuangan ini menerbitkan 75 % surat
berharga komersial yang beredar dan sisanya 25% adalah diterbitkan oleh
perusahaan yang bergerak di bidang pabrikan, utilitas publik, industrial dan
industri jasa.
e.
Bilyet Giro
Istilah bilyrt giro berasal dari bahasa belanda.
“Bilyet” yang berarti surat, dan “giro” berarti simpanan nasabah bank yang
pengambilannya dapat dilakukan setiap saat dengan menggunakan cek atau dengan
pemindah bukuan.
Menurut Abdul kadir Muhammad, bilyet giro adalah surat
pemindahbukuan sejumlah dana, pemindah bukuan yang mana berfungsi sebagai
pembayaran. Dari berbagai pengertian tentang bilyet giro diatas dapat
dikemukakan bahwa dalam pengertian bilyat giro tersebut mengandung unsur-unsur
sebagai berikut:
1)
Surat perintah.
2)
Dari nasabah
penyimpanan kepada bank.
3)
Pemindah bukuan
sejumlah uang dari rekening yang bersangkutan.
4)
Sejumlah uang
yang tersebut kepada penerima yang disebutkan namanya.
B.
Fungsi Surat Berharga
Fungsi
pokok suatu surat berharga adalah sebagai alat pembayaran, yang kedudukannya
menggantikan uang. Selain itu surat berharga juga mempunyai fungsi:
1) Sebagai bukti surat hak tagih
2) Alat memindahkan hak tagih
3) Alat pembayaran
4) Pembawa hak
5) Sebagai alat memindahkan hak tagih diperjual belikan
dengan mudah dan sederhana[6]
C.
Jenis-Jenis surat berharga komersil
Surat-surat berharga yang dibeli didebitkan dalam
rekening surat-surat berharga dengan jumlah sebesar harga perolehannya. Harga
perolehan surat berharga adalah harga kurs ditambah komisi, provisi, materai
dan biaya-biaya lain yang timbul pada saat pembelian. Dengan kata lain harga perolehan
adalah harga beli ditambah semua biaya pembelian. Apabila surat berharga yang
dibeli berupa obligasi dan pembeliannya dilakukan tidak pada tanggal pembayaran
bunga, maka timbul masalah bunga berjalanya itu bunga yang dibayarkan oleh
pembeli untuk jangka waktu tanggal bunga terakhir sampai tanggal pembelian.
Bunga berjalan ini tidak termasuk dalam harga perolehan obligasi tetapi dicatat
sendiri. Ada dua rekening yang dapat didebit untuk mencatat pembayaran bunga
berjalan, yaitu rekening pendapatan bunga atau rekening piutang pendapatan bunga.
Pemilihan salah satu rekening diatasakan berakibat pada pencatatan bunga yang
diterima pertama kali.
Penjualan surat-surat berharga akan menimbulkan laba atau rugi
jika harga jual tidak sama dengan harga perolehannya. Dalam hal obligasi,
seperti pada waktu membeli maka pada waktu penjualannya juga timbul masalah bunga
berjalan. Berikut ini adalah contoh pencatatan surat-surat berharga:
1)
Obligasi
Pada tanggal 1 Agustus 2006 dibeli 10
lembar obligasi PT. Wibawa yang nominal per lembar sebesarRp 50.000,00 dengan kurs
101. Obligasi ini berbunga 12% setahun dan dibayarkan setiap tanggal 1 Mei dan
1 November. Pada saat pembelian dibayar provisi dan materai sebesar Rp 5.000,00.
Tanggal 1 Desember 2006, seluruh obligasi PT. Wibawa dijual dengan kurs 102,
biaya penjualan sebesarRp 3.000,00.[7]
a)
Jenis obligasi berdasarkan issuernya
1.
Obligasi pemerintah
2.
Obligasi perusahaan milik Negara
Contoh penerbit obligasinya adalah: BTN, Bapindo, PLN, Jasa Marga, Pegadaian,
Pelabuhan Indonesia, dll.
3.
Obligasi perusahaan swasta
Contoh penerbit obligasinya adalah : Astra Intl., BII, CMNP, Ciputra
Development, Tjiwi Kimia, dll.
b)
Jenis
obligasi berdasarkan sistim pembayaran bunga
a.
Coupon Bond
Obligasi yang bunganya dibayarkan secara periodic (triwulan, semesteran,
tahunan).
b.
Zero Coupon Bond
Obligasi yang tidak mempunyai kupon. Investor tidak menerima bunga secara
periodik, tetapi bunga dibayarkan sekaligus pada saat pembelian.
c)
Jenis obligasi
berdasarkan tingkat bunga
a.
Obligasi dengan bunga tetap (fixed
rate bond)
Bunga pada obligasi ini ditetapkan pada awal penjualan obligasi dan tidak
berubah sampai jatuh tempo.
b.
Obligasi dengan bunga mengambang (floating
rate bond)
Biasanya obligasi dengan bunga mengambang ini ditentukan relatif terhadap suatu
patokan suku bunga.
c.
Obligasi dengan bunga campuran (mixed
rate bond)
Obligasi jenis ini merupakan gabungan dari obligasi dengan bunga tetap dan
dengan bunga mengambang.
d)
Jenis
obligasi berdasarkan jaminannya
a.
Secured Bond (obligasi dengan jaminan)
Biasanya berupa adanya guarantor atau jaminan berupa aktiva tetap.
b.
Unsecured Bond (obligasi tanpa jaminan)/ Debentures
e)
Jenis
obligasi berdasarkan tempat penerbitannya/tempat perdagangan
a.
Domestic Bond (obligasi domestik)
b.
Foreign Bond (obligasi asing)
c.
Global Bond
f)
Jenis
obligasi berdasarkan rating
a.
Investment Grade Bond
b.
Non Investment Grade Bond
Obligasi ini sering disebut Junk Bond karena memberikan tingkat bunga yang
lebih tinggi.
g)
Jenis
obligasi berdasarkan Callable Feature
a.
Freely Callable Bond
Obligasi yang dapat dibeli kembali oleh penerbitnya sebelum obligasi tersebut
jatuh tempo.
b.
Non Callable Bond
Penerbit obligasi ini tidak dapat membeli kembali obligasi yang diterbitkannya
sebelum obligasi tersebut jatuh tempo.
c.
Deferred Callable Bond
Obligasi ini merupakan kombinasi antara freely callable bond dengan noncallable
bond.
h)
Jenis
obligasi berdasarkan Sifat Convertible
a.
Convertible Bond/ Exchangable Bond (obligasi konversi)
Obligasi jenis ini dapat ditukarkan dengan saham, baik saham penerbit obligasi
sendiri (convertible bond) maupun saham perseroan lain yang dimiliki penerbit
obligasi (exchangable bond).
b.
Non-Convertible Bond (obligasi non konversi)
Obligasi ini merupakan obligasi yang tidak dapat dikonversi menjadi saham.
2)
Saham
Misalnya pada tanggal 1 Agustus 2006 dibeli 100 saham preferen (prioritas) 14% dari PT.
Cendrawasih, nominal Rp 10.000,00 per lembar dengan kurs 104. Provisi dan meterai
yang dibayar sebesar Rp 5.000,00. Dividen dibayarkan setiap akhir tahun. Pada tanggal
15 Februari 2007 saham-saham tersebut dijual kembali dengan kurs 108 dengan biaya
penjualan Rp 4.000,00.
Pembelian saham dicatat dalam rekening surat berharga dengan jumlah
sebesar harga perolehanya itu harga kurs ditambah biaya-biaya pembelian yang
terdiri dari komisi, provisi dan meterai.
Kadang-kadang investasi surat-surat berharga dilakukan dengan
beberapa kali pembelian dimana masing-masing pembelian harga perolehannya berbeda-beda.
Perbedaan harga perolehan ini akan menimbulkan masalah menentukan besarnya laba
atau rugi pada waktu penjualan surat berharga.
Harga perolehan saham
yang dibebankan pada waktu penjualan sedapat-dapatnya ditentukan dengan cara identifikasi
khusus, yaitu cara yang membebankan harga perolehan sesuai dengan fisiknya.
Jadi, kalau yang dijual itu saham pembelian pertama maka harga perolehan yang
dibebankan juga harga perolehan saham pembelian pertama tersebut. Apabila timbul
kesulitan menyamakan arus harga perolehan dengan arus fisiknya maka harga perolehan
yang dibebankan pada saat penjualan bisa ditentukan dengan cara masuk pertama keluar
pertama (MPKP/FIFO), atau dengan cara rata-rata tertimbang (weighted average).[8]
D. Ciri –Ciri Surat
Berharga
Menurut H.M.N.
Purwosutjipto, S.H., ciri khusus surat berharga itu adalah bersenyawanya hak
menagih dengan akta yang merupakan tempatnya, karenanya surat berharga itu
dapat menjadi benda perdagangan yang dapat diperjual belikan. Atas dasar-dasar
alasan tersebut, maka pembentuk undang-undang menetapkan bentuk surat berharga
yang disebut surat wesel, surat sanggup, surat cek, promes kepada pembawa,
polis umum, konosemen, dan sebagainya. Ciri-ciri surat berharga sebagaimana
yang dikutip Roedjiono, Pennington dan Hudson dalam bukunya Commercial banking law mengemukakan,
sebagai berikut:
1.
Persyaratan dari dokumen tersebut harus tidak melarang
dokumen tersebut diperalihkan;
2.
Mengandung suatu kewajiban membayar sejumlah uang;
3.
Perpindahan atas hak;
4.
Memiliki sumber peralihan.
Selanjutnya, menurut George Gleason Bogert
sebagaimana dikutip oleh Rachmadi Usman dalam bukunya Introduction to Business law, memberikan ciri-ciri surat berharga
sebagai berikut, Presumptive consideration dan negotiability.
BAB III
PENUTUP
Kesimpulan
Surat
berharga adalah Surat yang mempunyai harga atau nilai. Yang fungsinya ialah
sebagai :
a)
Sebagai
alat pembayaran (alat ukur uang)
b)
Sebagai
alat untuk memindahkan hak tagih (diperjual belikan dengan mudah atau
sederhana)
c)
Sebagai
surat bukti hak tagih (surat legitimasi)
Dalam
pengertian lain, Munir Fuady merumuskan bahwa surat-surat
berharga (negotiable instrumen)
adalah sebuah dokumen yang diterbitkan oleh penerbitnya sebagai suatu pemenuhan
suatu prestasi berupa pembayaran sejumlah uang
sehingga berfungsi sebagai alat pembayaran yang didalamnya berisikan
suatu perintah untuk membayar kepada pihak-pihak yang memegang surat tersebut.
Macam-macam atau
Jenis-jenis surat ada banyak diantara ialah wesel, cek, surat sanggup, kuitansi
atas tunjuk, promes atas tunjuk, Giro, dan Obligasi yang semuanya merupakan
sebuah kertas (surat) yang mempunyai nilai/harga karena nominal yang tercantum
dalam surat-surat tersebut.
DAFTAR
PUSTAKA
Dunil Z, Kamus
Istilah Perbankan Indonesia, Jakarta. : PT Gramedia Pustaka Utama, 2004.
Penerbit
Fakultas Ekonomi Universitas Indonesia, Edisi Ketiga, 2007
Riyadi
Selamet, Banking Assets and Liability Management, Jakarta : Lembaga
Browsing
internet
http://pembaharuan-hukum.blogspot.com/
[2]http://gioakram13.blogspot.com/2013/05/konsep-penilaian-surat-berharga_12.html
[3]Riyadi
Selamet, Banking Assets and Liability Management, (Jakarta : Lembaga Penerbit
Fakultas Ekonomi Universitas Indonesia, Edisi Ketiga, 2007), hal. 49
[5]Ibid. hal 52
[6]Dunil Z, Kamus Istilah Perbankan Indonesia, (Jakarta.
: PT Gramedia Pustaka Utama, 2004) hal.
18.
[7]
http://pengertiandancontoh.blogspot.com/2013/03/pencatatan-surat-surat-berharga.html