HUKUM PERBURUHAN
Diajukan Untuk
Memenuhi Salah Satu Tugas
Mata Kuliah :
PENGANTAR TATA HUKUM INDONESIA
Dosen
Pembimbing : Abdul Khair.MH.
Disusun Oleh
Norliyani Aulia
NIM : 1302120220
Fitriyah
Pramitasari
NIM : 1302120253
SEKOLAH TINGGI
AGAMA ISLAM NEGERI PALANGKARAYA
JURUSAN
SYARI’AH PRODI EKONOMI SYARI’AH
TAHUN 2014/
1435 H
KATA PENGANTAR
Assalamualaikum wr.wb
Alhamdulillah
puji syukur kami haturkan atas kehadirat Allah SWT, karena atas rahmat-Nya Kami
dapat menyelesaikan makalah kelompok mata
kuliah Pengantar Tata Hukum Indonesia yang berjudul “Hukum Perburuhan“.
Dalam penyelesaian makalah ini penulis banyak
mendapatkan bantuan dan bimbingan dari beberapa pihak, untuk itu melalui kata
pengantar ini penulis mengharapkan kritik
dan saran demi kesempurnaan makalah ini. Dan tidak pula penulis
mengucapkan terima kasih kepada Dosen mata kuliah Pengantar Tata Hukum
Indonesia
Sebagai bantuan dan dorongan serta bimbingan
yang telah diberikan kepada penulis dapat diterima dan menjadi amal sholeh dan
diterima Allah sebagai sebuah kebaikan. Semoga makalah ini bermanfaat khususnya
bagi penulis dan semua pembaca pada umumnya .
Wassalamualaikum wr.wb
Palangkaraya , Mei 2014
Tim Penulis
DAFTAR ISI
COVER
KATA PENGANTAR
DAFTAR ISI
BAB I PENDAHULUAN
a.
Latar Belakang....................................................................
b.
Rumusan Masalah...............................................................
c.
Tujuan Penulisan.................................................................
d.
Metode Penulisan................................................................
BAB II PEMBAHASAN
a.
Pengertian hukum perburuhan ...........................................
b.
Sumber-sumber hukum
perburuhan ...................................
c.
Hakikat dan sifat hukum
perburuhan .................................
d.
Subjek dan hubungan kerja hukum
perburuhan .................
e.
Perjanjian kerja dan
perselisihan hukum Perburuhan .........
DAFTAR PUSTAKA
BAB I
PENDAHULUAN
A.
Latar Belakang
Pembangunan
nasional, khususnya bidang ketenagakerjaan diarahkan untuk sebesar-besarnya
bagi kemakmuran dan kesejahteraan masyarakat pekerja. Oleh karena itu hukum
ketenagakerjaan harus dapat menjamin kepastian hukum, nilai keadilan, asas
kemanfaatan, ketertiban, perlindungan dan penegakan hukum. Seiring dengan
pembangunan bidang ketenagakerjaan, tampak maraknya para pelaku dunia usaha
berbenah diri pasca krisis ekonomi dan moneter untuk bangun dari mimpi yang
buruk, serta terpaan gelombang krisis ekonomi global yang melanda asia
tenggara, di mana Indonesia tidak lepas dari terpaan gelombang tersebut.
Pemerintah dalam upaya mengatasi krisis ekonomi global bersama dengan
masyarakat, terutama para pelaku usaha, salah satu alasan pokok untuk
menstabilkan perekonomian dan menjaga keseimbangan moneter serta menghindari
kebangkrutan sebagian besar perusahaan yang berdampak terhadap sebagian besar
nasib para pekerja pabrikan dan berujung pada pemutusan hubungan kerja.
Pemerintah selaku
pembina, pengawas, dan penindakan hukum melaksanakan aturan hukum dengan
hati-hati mengingat posisi pengusaha dan pekerja merupakan aset potensial bagi
negara, sekaligus subyek pembangunan nasional yang berkedudukan sama dihadapan
hukum. Aturan hukum sebagai pedoman tingkah laku wajib dipatuhi para pihak dan
dengan penuh rasa tanggung-jawab. Kepatuhan bukan merupakan paksaan, melainkan
budaya taat terhadap ketentuan hukum.
Pada dasarnya
hukum ketenagakerjaan mempunyai sifat melindungi dan menciptakan rasa aman,
tentram, dan sejahtera dengan mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat.
Hukum ketenagakerjaan dalam memberi perlindungan harus berdasarkan pada dua
aspek, Pertama, hukum dalam perspektif ideal diwujudkan dalam peraturan
perundang-undangan (heterotom) dan hukum yang bersifat otonom. Ranah hukum ini
harus dapat mencerminkan produk hukum yang sesuai cita-cita keadilan dan kebenaran,
berkepastian, dan mempunyai nilai manfaat bagi para pihak dalam proses produksi.
B.
Rumusan Masalah
1.
Apa pengertian dari hukum perburuhan ?
2.
Apa saja sumber-sumber hukum perburuhan di
Indonesia ?
3.
Apa saja hakikat dan sifat dari hukum perburuhan
di Indonesia ?
4.
Apa saja subjek dan hubungan kerja didalam hukum
perburuhan di indonesia ?
5.
Apa saja perjanjian kerja dan perselisihan hukum
perburuhan di indonesia ?
C.
Tujuan Penulisan
Untuk mengetahui
:
1.
pengertian dari hukum perburuhan
(ketenagakerjaan) di Indonesia.
2.
Sumber-sumber hukum perburuhan di Indonesia
3.
Hakikat dan sifat di dalam hukum perburuhan di
Indonesia .
4.
Subjek dan hubungan kerja didalam hukum
perburuhan di Indonesia.
5.
Perjanjian kerja dan perselisihan hukum
perburuhan di Indonesia
D.
Metode Penelitian
Adapun metode yang
digunakan dalam makalah ini adalah:
1.
Metode Kepustakaan
2.
Metode Telusur Internet
BAB II
PEMBAHASAN
A.
Pengertian
Hukum Perburuan
Hukum
perburuhan atau ketenagakerjaan (Labour Law) adalah bagian dari hukum berkenaan dengan pengaturan
hubungan perburuhan baik bersifat perseorangan maupun kolektif. Secara tradisional, hukum perburuhan terfokus
pada mereka (buruh) yang melakukan pekerjaan dalam suatu hubungan subordinatif
(dengan pengusaha/majikan). Disiplin hukum ini mencakup persoalan-persoalan seperti
pengaturan hukum atau
kesepakatan kerja, hak
dan kewajiban bertimbal-balik dari buruh/pekerja
dan majikan, penetapan upah, jaminan
kerja, kesehatan dan keamanan kerja
dalam lingkungan kerja, non-diskriminasi, kesepakatan kerja bersama/kolektif,
peran-serta pekerja, hak mogok, jaminan pendapatan/penghasilan dan
penyelenggaraan jaminan kesejahteraan
bagi pekerja dan keluarga mereka.[1]
Dalam kepustakaan internasional, galibnya kajian Hukum Perburuhan terbagi ke
dalam tiga bagian:
1.
Hukum
Hubungan Kerja Individual (Individual Employment Law);
2.
Hukum
Perburuhan Kolektif/perihal (Collective Labour Law);
3.
Hukum
Jaminan Sosial (Social Security Law), sejauh terkait dengan pokok-pokok bahasan
di atas.
Menurut Molenaar berpendapat hukum
perburuhan ialah suatu bagian dari hukum yang berlaku pada pokoknya mengatur
hubungan antara buruh dan majikan dan antara buruh dengan buruh dan antara
buruh dengan pengusaha. Sedangkan menurut Profesor Mochtar kusumaatmadja,
fungsi hukum itu adalah sebagai sarana pembaharuan masyarakat. Dalam rangka
pembangunan, yang dimaksud dengan saran pembaharuan itu adalah sebagai penyalur arah kegiatan manusia ke arah yang diharapkan oleh
pembangunan.[2]
Sebagaimana halnya dengan hukum yang lain, hukum ketenagakerjaan mempunyai fungsi
sebagai sarana pembaharuan masyarakat
yang menyalurkan arah kegiatan manusia kearah yang sesuai dengan
apa yang dikehendaki oleh pembangunan
ketenagakerjaan. Pembangunan ketenagakerjaan sebagai salah satu upaya dalam mewujudkan pembangunan nasional diarahkan untuk mengatur, membina dan mengawasi segala
kegiatan yang berhubungan dengan tenaga kerja sehingga dapat terpelihara adanya ketertiban untuk mencapai keadilan. Pengaturan,
pembinaan, dan pengawasan yang dilakukan
berdasarkan perundang-undangan yang berlaku di bidang ketenagakerjaan itu harus memadai dan sesuai
dengan laju perkembangan pembangunan yang semakin pesat sehingga dapat
mengantisipasi tuntutan perencanaan tenaga kerja, pembinaan hubungan industrial dan peningkatan
perlindungan tenaga kerja.[3]
Tujuan dari hukum perburuhan
(ketenagakerjaan) itu sendiri ialah sebagai berikut :
a.
Memberdayakan dan mendaya gunakan
tenaga kerja secara optimal dan manusiawi.
b.
Mewujudkan pemerataan kesempatan
kerja dan penyediaan tenaga kerja yang sesuai dengan kebutuhan pembangunan nasional dan
daerah. Memberikan perlindungan kepada tenaga kerja.
c.
Meningkatkan kesejahteraan tenaga
kerja dan keluarganya.
B.
Sumber-sumber
Hukum Perburuhan
Dalam hukum
perburuhan Indonesia saat ini, sumber hukum terpenting dalam bentuk
perundang-undangan ialah:
1.
Undang-undang Ketenagakerjaan
2.
Undang-undang tentang Serikat Pekerja/Buruh dan
3.
Undang-undang tentang Penyelesaian Perselisihan
Hubungan Industrial.
Ketiga pilar di
atas membentuk inti dari hukum perburuhan Indonesia
dan menjadi pokok bahasan pengantar ini.
Kendati begitu perlu pula dicermati bahwa sumber-sumber hukum lainnya juga
harus dirujuk dan berperan dalam penyelesaian perselisihan atau sengketa
perburuhan
konkrit. Secara umum, sumber-sumber hukum
yang terpenting ialah:
a.
Perjanjian-perjanjian internasional yang sudah
diratifikasi oleh
b.
pemerintah Republik Indonesia
c.
Undang-undang Dasar 1945
d.
Perundang-undangan untuk hal-hal khusus
e.
Peraturan dan Keputusan Menteri
f.
Kesepakatan kerja bersama
g.
Presiden (putusan-putusan terdahulu dari
pengadilan)
h.
Peraturan Kerja yang ditetapkan perusahaan
i.
Perjanjian kerja individual
j.
Instruksi oleh majikan/pemberi kerja
C. Hakikat
dan Sifat Hukum Perburuhan
Hukum ketenagakerjaan dapat
bersifat perdata (privat) dan dapat bersifat public. Hukum perdata mengatur
kepentingan orang perorang dimana mereka mengadakan suatu perjanjian yang
disebut dengan perjanjian kerja. Sedangkan mengenai hukum Perjanjian sendiri
terdapat/diatur di dalam kitab Undang-Undang Hukum Perdata Buku ke III.[5]
D. Subjek
dan Hubungan Kerja Hukum Perburuhan
Subjek hukum dalam
hubungan kerja pada dasarnya adalah pengusaha/pemberi kerja dengan
pekerja/buruh. Undang-undang No. 13 Tahun 2003 memberikan perbedaan pengertian
pengusaha, perusahaan, dan pemberi kerja. Subjek hukum yang terkait dalam
perjanjian kerja pada dasarnya adalah buruh dan majikan. Subjek hukum mengalami perluasan, yaitu dapat meliputi perkumpulan
majikan, gabungan perkumpulan majikan atau APINDO untuk perluasan majikan.
Selain itu terdapat serikat pekerja/buruh, gabungan serikat pekerja atau buruh
sebagai perluasan dari buruh. Pembahasan mengenai hubungan industrial tidak
dapat terlepas dari fungsi atau peran serikat pekerja/serikat buruh dalam
rangka meningkatkan produktivitas dan kesejahteraan. Serikat pekerja atau buruh
diatur oleh Undang-Undang No. 21 Tahun 2000 tentang serikat pekerja/serikat
buruh. Munculnya Undang-Undang ini sebagai hasil reformasi dari hanya diakuinya
satu serikat pekerja, SPSI. Setelah adanya Undang-Undang No. 21 Tahun 2000,
serikat pekerja/buruh yang sudah terdaftar kurang lebih ada 60. Ini merupakan
jumlah terbanyak bagi suatu negara yang mempunyai serikat pekerja/buruh lebih
dari satu di seluruh dunia.
Berdasarkan ketentuan pasal 1 angka 3 Undang-Undang
No. 13 Tahun 2003, pekerja/buruh adalah setiap orang yang bekerja dengan
menerima upah atau imbalan dalam bentuk lain.
Adapun pengusaha berdasarkan
ketentuan Pasal 1 angka 5 Undang-Undang No. 13 Tahun 2003 adalah:
1.
Orang perseorangan, persekutuan, atau
badan hukum yang menjalankan suatu perusahaan milik sendiri.
2.
Orang perseorangan, persekutuan, atau
badan hukum yang secara berdiri sendiri menjalankan perusahaan bukan miliknya.
3.
Orang perseorangan, persekutuan, atau
badan hukum yang berada di Indonesia mewakili perusahaan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a dan b yang berkedudukan diluar wilayah indonesia.
Batasan pengusaha berbeda dengan
pemberi kerja. Berdasarkan ketentuan Pasal 1 angka 4 Undang-Undang No. 13 Tahun
2003, pemberi kerja adalah orang perseorangan, pengusaha, badan hukum, atau
badan-badan lainnya yang mempekerjakan tenaga kerja dengan membayar upah atau
imbalan dalam bentuk lain. Adapun perusahaan berdasarkan ketentuan Pasal 1
angka 6 Undang-Undang No. 13 Tahun 2003 adalah:
a.
Setiap bentuk usaha yang berbadan
hukum atau tidak, milik orang perseorangan, milik persekutuan, atau milik badan
hukum, baik milik swasta maupun milik negara yang mempekerjakan pekerja/buruh
dengan membayar upah atau imbalan dalam bentuk lain.
b.
Usaha-usaha sosial dan usaha-usaha
lain yang mempunyai pengurus dan mempekerjakan orang lain.[6]
E. Perjanjian Kerja, dan Perselisihan Hukum Perburuhan
Perjanjian adalah suatu perbuatan dengan mana satu
orang atau lebih mengikatkan dirinya terhadap satu orang atau lebih lainnya”. Menurut
Abdul Kadir Muhammad, S.H dalam buku nya yang berjudul Hukum Perikatan, antara lain disebutkan bahwa didalam suatu
perjanjian termuat beberapa unsur, yaitu :[7]
1.
Ada pihak-pihak
Pihak-pihak yang ada disini paling sedikit harus ada dua orang.
2.
Ada persetujuan antara para pihak
Para pihak sebelum membuat perjanjian diberikan kebebasan untuk saling
tawar menawar tanpa paksaan.
3.
Ada tujuan yang akan dicapai
Dalam mencapai satu atau beberapa tujuan tertentu, para pihak terikat bahwa
tujuan tersebut tidak boleh bertentangan dengan undang-undang, kesusilaan dan
ketertiban umum.
4.
Ada prestasi yang harus dilaksanakan
5.
Ada bentuk tertentu
Suatu perjanjian
dapat dibuat secara lisan maupun tertulis, jika secara tertulis maka dibuat
oleh pihak dihadapan seorang pejabat umum yang diberi wewenang untuk itu. Perjanjian
Kerja yang dalam bahasa belanda biasa disebut Arbeidsovereenkoms, yang dapat diartikan dalam beberapa pengertian.
pengertian pertama disebutkan dalam ketentuan pasal 1601 KHUP Perdata, mengenai
perjanjian kerja disebutkan bahwa : “Perjanjian kerja adalah suatu perjanjian
dimana pihak yang satu si buruh, mengikatkan dirinya untuk dibawah perintahnya
pihak yang lain, si majikan untuk suatu waktu tertentu, melakukan pekerjaan
dengan menerima upah ”. Selain itu pengertian mengenai perjanjian kerja ditengahkan
oleh seorang pakar Hukum Perburuhan Indonesia yaitu, Bapak Prof .R. Iman
Soepono, S.H. yang menerangkan bahwa perihal pengertian tentang perjanjian
kerja, beliau mengemukakan bahwa : “Perjanjian kerja adalah suatu perjanjian
dimana pihak kesatu , buruh, mengikatkan diri untuk bekerja dengan menerima
upah pada pihak lainnya, majikan yang mengikatkan diri untuk mengerjakan buruh
itu dengan membayar upah”. Selanjutnya perihal pengertian Perjanjian Kerja, ada
lagi pendapat Prof Subekti, S.H. beliau menyatakan dalam bukunya Aneka Perjanjian, disebutkan bahwa
perjanjian kerja adalah : “Perjanjian antara seorang “buruh” dengan seorang
“majikan” perjanjian mana ditandai dengan ciri ciri ; adanya suatu upah atau
gaji tertentu yang diperjanjikan dan adanya suatu hubungan diperatas yaitu
suatu hubungan berdasarkan mana pihak yang satu (majikan) berhak memberikan
perintah perintah yang harus di taati oleh pihak yang lain. Perihal perjanjian
kerja Wiwoho Soedjono, S.H, mengemukakan
bahwa pengertian perjanjian kerja adalah hubungan antara seseorang yang
bertindak sebagai pekerja atau buruh dengan seseorang yang bertindak sebagai
majikan. Dengan adanya pengertian tentang perjanjian seperti ditentukan diatas,
bisa diambil kesimpulan bahwa kedudukan antara para pihak yang mengadakan
perjanjian adalah sama dan seimbang. Hal ini akan berlainan dengan pengertian
perjanjian kerja.
Perselisihan
perburuhan menurut perumusan UU tentang penyelesaian perburuhan adalah
pertentangan antara majikan atau sekumpulan majkan dengan serikat buruh atau
gabungan serikat buruh dikarenakan tidak adanya persesuaian paham mengenai
hubungan kerja, syarat-syarat kerja atau keadan perburuhan (pasal 1 ayat UU no.
22 tahun 1957 tentang penyelesaian perselisihan perburuhan).
Sehubungan dengan
perumusan itu maka mengenai perselisihan perburuhan dibedakan antara
perselisihan hak (rechtsgescil) dan perselisihan kepentingan (belengengeschil).
Dengan perselisihan hak dimaksudkan perselisihan yang timbul karena salah satu
pihak pada perjanjian kerja atau perjanjian perburuhan tidak memenuhi isi
perjanjian itu atau peraturan majikan ataupun menyalahi ketentuan hukum. Dengan
demikian maka mengenai perselisihan hak di bidang perburuhan ada dua badan atau
instansi yang berwenang menyelesaikannya, yaitu Pengadilan Negeri dan Panitia
Penyelesaian Perselisihan Perburuhan. Tetapi pada waktu itu ada dua perbedaan
yang pokok, yaitu :
1. Yang dapat menuntut di muka P4
hanyalah majikan dan organisasi buruh, tidak juga buruh perselisihan, sedangkan
di muka Pengadilan Negeri buruh perseorangan dapat mengajukan tuntutannya.
2. Sanksi putusan Pengadilan Negeri
adalah semata-mata sanksi perdata, sedang pihak yang tidak tunduk pada putusan
Panitia Penyelenggara Perselisihan Perburuhan dapat pula dikenakan pidana
kurungan selama-lamanya tiga bulan atau setinggi-tingginya sepuluh ribu rupaih.
Perselisihan kepentingan adalah
mengenai usaha mengadakan perburuhan dalam syarat-syarat perburuhan yang oleh
organisasi buruh dituntutkan kepada pihak majikan atau menurut perumusan di
atas “pertentangan berhubungan dengan tidak adanya penyesuaian paham mengenai
syarat-syarat kerja dan atau keadaan perburuhan”. Perselisihan kepentingan ini
hanya dapat diajukan kepada P4, tidak lupa juga kepada Pengadilan Negeri.
Dari rumusan pengertian tersebut di
atas juga memajukan bahwa UU No. 22/1957 hanya mengatur penyelesaian
perselisihan antara serikat pekerja/buruh yang tidak menjadi anggota serikat
pekerja/buruh dengan pengusaha/majikan tidak mendapat perlindungan dari UU No.
22/1957 tersebut. Di satu pihak ketentuan ini mengarahkan agar semua buruh
menjadi anggota suatu serikat buruh sehingga menghindarkan tuntutan-tuntutan
yang kurang beralasan bagi buruh-buruh perorangan, di lain pihak ini dapat
merugikan pihak buruh mengingat di Indonesia ini buruh-buruhnya masih banyak
yang belum berserikat minded. Untuk mengatasi hal ini maka diharapkan adanya
suatu kebijaksanaan yang ini seharusnya ditampung dalam suatu ketentuan dalam
UU (hukum acara) yang memberikan hak kepada buruh perorangan mengajukan
tuntutan melalui saluran-saluran tertentu.[8]
[1]Mr. L.J.Van Apeldorn, Pengantar Ilmu Hukum, PT Pradnya
Pramita; (Jakarta : 1996)
hal 367
[2]Titik Triwulan Tutik S.H, M.H, Pengantar Prestasi,
pustakarya(Jakarta : 2006) hal 207
[4]Cristine S.T.Kansil, S.H., M.H, Pengantar Ilmu Hukum
dan Tata Hukum Indonesia Jilid II, PT (Persero)penerbitan dan percetakan balai
pustaka( Jakarta ; 2003) hal 145
[5]Ibid, hal 146
[6]Ibid, hal 147
[7]Hartono Hadisoeprapto, S.H, Pengantar tata hukum
indonesia, Liberty Yogyakarta (Yogyakarta ; 1999) hal 187
[8]http://social-pajak.blogspot.com/2008/04/penyelesaian-perselisihan-perburuhan.html
DAFTAR PUSTAKA
Buku
Cristine S.T.Kansil, S.H., M.H, Pengantar Ilmu Hukum
dan Tata Hukum Indonesia Jilid II, jakarta: PT (Persero) penerbitan dan
percetakan balai pustaka, 2003
Hartono Hadisoeprapto, S.H, Pengantar tata hukum
indonesia, Yogyakarta: Liberty Yogyakarta,1999
Mr. L.J.Van Apeldorn, Pengantar Ilmu Hukum, jakarta:
PT Pradnya Pramita, 1996
Triwulan Tutik S.H, M.H, Pengantar Prestasi, Jakarta:
pustakarya, 2006
Browsing Internet
http://social-pajak.blogspot.com/2008/04/penyelesaian-perselisihan
perburuhan.html (Diunduh tanggal 9 april 2014 pukul 06:30)
Http://situs-aku.blogspot.com/2012/01/makalah-tenaga-kerja.html (Diunduh tanggal 10 april 2014. Pukul 16:52)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar