Sabtu, 07 Juni 2014

Surat-Surat Berharga Komersial

BAB I
PENDAHULUAN
A.    Latar Belakang
Dalam dunia perusahaan dan perdagangan, orang menginginkan segala sesuatunya bersifat praktis dan aman, khususnya dalam lalu lintas pembayaran, artinya orang tidak mutlak lagi menggunkan alat pembayaran berupa uang, melainkan cukup dengan menerbitkan surat berharga baik sebagai alat pembayaran kontan maupun sebagai alat pembayaran kredit.
Surat berharga sebagai alat pembayaran yang praktis artinya dalam setiap transaksi, para pihak tidak perlu membawa mata uang dalam jumlah besar sebagai alat pembayaran, melainkan dengan cukup hanya mengantongi surat berharga saja. Kemudian pengertian aman adalah tidak setiap orang yang tidak berhak dapat menggunakan surat berharga, karena pembayaran dengan surat berharga memerlukan cara-cara tertentu. Sedangkan jika menggunakan mata uang, apalagi dalam jumlah besar, banyak sekali kemungkinannya timbul bahaya atau kerugian, misalnya pencurian, penggarongan, perampokan dan lain-lain.
Pada umumnya banyak orang mengenal bermacam-macam surat yang kemudian dikatakan itu surat berharga. Orang mengatakan itu surat berharga berdasarkan kenyataan bahwa surat itu mempunyai nilai uang atau dapat ditukar dengan sejumlah uang. Pengertian orang tentang surat berharga tersebut, sebenarnya tidak tepat. Karena yang dimaksud dengan surat berharga dalam pengertian hukum bisnis tidaklah demikian. Supaya dapat dikatakan surat berharga menurut pengertian hukum bisnis, perlu dipenuhi syarat-syarat tertentu yang merupakan ciri surat berharga.
Untuk menuju kepada pengertian surat berharga yang menjadi objek pembahasan, seperti yang diatur dalam KUHD, terlebih dahulu perlu dibedakan dua surat, yaitu :
1.         Surat berharga, terjemahan dari istilah aslinya dalam bahasa Belanda, “waarde papier” di Negara Anglo Saxon dikenal dengan isitlah “negotiable instruments”
2.         Surat yang mempunyai harga atau nilai (surat yang berharga), terjemahan dari istilah aslinya dalam bahasa Belanda “papier van waarde” dalam bahasa Inggrisnya “letter of value”
B.     Rumusan Masalah
1.         Apa pengertian dari surat-surat berharga kormensial ?
2.         Sebutkan fungsi dan jenis-jenis dari surat-surat berharga kormensial?
3.         Apa saja ciri-ciri dari surat-surat berharga kormensial?
C.     Tujuan Penulisan
1.         Untuk mengetahui pengertian dari surat-surat berharga kormensial.
2.         Untuk mengetahui fungsi dan jenis-jenis dari surat-surat berharga kormensial.
3.         Untuk mengetahui ciri-ciri dari surat-surat berharga kormensial.
D.    Metode Penelitian
Adapun metode yang digunakan dalam makalah ini adalah:
1.      Metode Kepustakaan
2.      Metode Telusur Internet

BAB II
PEMBAHASAN

A.    Pengertian Surat berharga kormensial .
Istilah surat berharga ini dalam bahasa Belanda disebut waarde-papier, sedangkan dalam bahasa inggris disebut negotiable instrument. H.M.N. purwosutjipto, S.H. berpendapat bahwa surat berharga adalah surat bukti tuntutan utang, pembawa hak, dan mudah dijual belikan.
Dalam pengertian  lain, Munir Fuady merumuskan bahwa surat-surat berharga (negotiable instrumen) adalah sebuah dokumen yang diterbitkan oleh penerbitnya sebagai suatu pemenuhan suatu prestasi berupa pembayaran sejumlah uang  sehingga berfungsi sebagai alat pembayaran yang didalamnya berisikan suatu perintah untuk membayar kepada pihak-pihak yang memegang surat tersebut.
Surat Berharga adalah surat pengakuan utang, wesel, saham, obligasi, sekuritas kredit, atau setiap derivatifnya, atau kepentingan lain, atau suatu kewajiban dari penerbit, dalam bentuk yang lazim diperdagangkan dalam pasar modal dan pasar uang.[1]
Surat berharga komersial atau Commercial paper  adalah sekuritas dalam pasar uang yang diterbitkan oleh bank berkapitalisasi besar serta perusahaan. Biasanya instrumen ini tidak digunakan sebagai investasi jangka panjang melainkan hanya sebagai pembelian inventaris atau untuk pengelolaan modal kerja. Dimana biasanya pula instrumen ini dibeli oleh lembaga keuangan karena nilai nominalnya terlalu besar bagi investor perorangan, dan termasuk dalam kategori investasi yang sangat aman sehingga imbal hasil dari surat berharga komersial ini juga rendah. Ada empat macam bentuk dasar dari surat berharga komersial ini yaitu :

a.       Surat sanggup bayar
Surat sanggup adalah surat berharga yang memuat kata "aksep” atau Promes dalam mana penerbit menyanggupi untuk membayar sejumlah yang kepada orang yang disebut dalam surat sanggup itu atau penggantinya atau pembawanya pada hari bayar. Surat sanggup mirip dengan surat wesel, tetapi berapa syarat pada surat wesel tidak berlaku pada surat sanggup, perbedaannya dengan surat wesel adalah :
1)      Surat sanggup tidak mempunyai tersangkut;
2)      Penerbit dalam surat sanggup tidak memberi perintah untuk membayar, tetapi menyanggupi untuk membayar;
3)      Penerbit surat sanggup tidak menjadi debitur regres, tetapi debitur surat sanggup;
4)      Penerbit tidak menjamin seperti pada penerbit wesel, tetapi melakukan
5)      pembayaran sendiri sebagai debitur surat sanggup.
6)      Penerbit surat sanggup merangkap kedudukan sebagai akseptan pada wesel yaitu mengikatkan diri untuk membayar.[2]
b.      Cek
Istilah cek berasal dari bahasa inggris, cheque yang berarti mencocokkan, dalam pengertian itu juga meliputi serta memperlihatkan. Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia, cek adalah perintah tertulis pemegang rekening kepada bank yang ditunjuknya supaya membayar sejumlah uang pemegangnya.
Adapun menurut undang-undang No. 10 Tahun 1998, cek adalah salah satu cara untuk melakukan penarikan terhadap simpanan dalam bentuk giro yang dapat dilakukan setap saat.[3]
Menurut ketentuan pasal 178 kitab undang-undang Hukum dagang, setiap surat cek harus memuat persyaratan sebagai berikut:
a.        Nama cek dimuatkan dalam teksnya sendiri dan di Istilahkan dalam bahasa cek itu ditulisnya.
b.      Perintah tak bersyarat untuk membayar sejumlah uang tertentu.
c.       Nama orang yang harus membayarnya (tertarik).
d.      Penetapan tempat dimana pembayaran harus dilakukan.
e.       Tanggal dan tempat cek ditariknya.
f.       Tanda tangan yang orang mengeluarkan cek itu (penarik)

c.       Deposito
Secara umum di Indonesia, deposito identik dengan simpanan deposito berjangka atau time deposit. Deposito adalah produk bank yang memberikan bunga lebih tinggi dari simpanan  biasa, bila anda menyimpan uang tersebut dengan jangka waktu  tertentu. Simpanan deposito hanya bisa ditarik setelah jangka waktu tertentu.
Deposito atau yang sering juga disebut sebagai deposito berjangka, merupakan produk bank sejenis jasa tabungan yang biasa ditawarkan kepada masyarakat. Dana dalam deposito dijamin oleh pemerintah melalui Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) dengan persyaratan tertentu.
Deposito biasanya memiliki jangka waktu tertentu di mana uang di dalamnya tidak boleh ditarik nasabah. Deposito baru bisa dicairkan sesuai dengan tanggal jatuh temponya, biasanya deposito mempunyai jatuh tempo 1, 3, 6, atau 12 bulan. Bila deposito dicairkan sebelum tanggal jatuh tempo, maka akan kena penalti.[4]

d.      Wesel
Sebab jatuh tempo dari surat berharga komersial ini tidak melebihi 9 bulan serta penggunaannya hanya untuk keperluan pembayaran transaksi maka surat berharga komersial ini dikecualikan dari kewajiban pendaftaran sebagai surat berharga yang dapat di perdagangkan oleh komisi pengawas bursa efek Amerika (Securities and Exchange Commission-SEC).[5]
Surat berharga komersial ini di Kanada didefinisikan sebagai efek yang memiliki masa jatuh tempo tidak melebihi 1 tahun dan oleh karenanya dikecualikan dari kewajiban pendaftaran serta penerbitan prospektus.
Apabila suatu  usaha telah sedemikian besarnya dan memiliki peringkat kredit yang tinggi maka penggunaan surat berharga komersial ini sebagai sumber pembiayaan akan lebih murah daripada menggunakan sumber pembiayaan dari pinjaman bank. Sehingga surat berharga ini dapat dianggap alternatif sumber pembiayaan selain bank. Namun demikian banyak perusahaan tetap mengambil fasilitas kredit sebagai perlindungan atas surat berharga komersial yang diterbitkannya. Dalam keadaan demikian, bank sering kali mengenakan biaya atas fasilitas kredit tersebut walaupun kenyataannya dana kredit tersebut belum digunakan. Walaupun imbalan ini nampaknya suatu keuntungan bagi bank namun apabila perusahaan tersebut menggunakan fasilitas kredit tersebut guna membayar surat berharga komersialnya yang jatuh tempo maka seringkali perusahaan tersebut akan sulit mengembalikan kredit yang diambilnya.
Pada saat ini lebih dari 1.700 perusahaan di Amerika yang menerbitkan surat berharga komersial ini dimana lembaga keuangan merupakan penerbit yang terbesar dimana berdasarkan data tahun 1990 lembaga keuangan ini menerbitkan 75 % surat berharga komersial yang beredar dan sisanya 25% adalah diterbitkan oleh perusahaan yang bergerak di bidang pabrikan, utilitas publik, industrial dan industri jasa.



e.       Bilyet Giro
Istilah bilyrt giro berasal dari bahasa belanda. “Bilyet” yang berarti surat, dan “giro” berarti simpanan nasabah bank yang pengambilannya dapat dilakukan setiap saat dengan menggunakan cek atau dengan pemindah bukuan.
Menurut Abdul kadir Muhammad, bilyet giro adalah surat pemindahbukuan sejumlah dana, pemindah bukuan yang mana berfungsi sebagai pembayaran. Dari berbagai pengertian tentang bilyet giro diatas dapat dikemukakan bahwa dalam pengertian bilyat giro tersebut mengandung unsur-unsur sebagai berikut:
1)      Surat perintah.
2)      Dari nasabah penyimpanan kepada bank.
3)     Pemindah bukuan sejumlah uang dari rekening yang bersangkutan.
4)     Sejumlah uang yang tersebut kepada penerima yang disebutkan namanya.

B.     Fungsi Surat Berharga
Fungsi pokok suatu surat berharga adalah sebagai alat pembayaran, yang kedudukannya menggantikan uang. Selain itu surat berharga juga mempunyai fungsi:
1)      Sebagai bukti surat hak tagih
2)      Alat memindahkan hak tagih
3)      Alat pembayaran
4)      Pembawa hak
5)      Sebagai alat memindahkan hak tagih diperjual belikan dengan mudah dan sederhana[6]



C.     Jenis-Jenis surat berharga komersil
Surat-surat berharga yang dibeli didebitkan dalam rekening surat-surat berharga dengan jumlah sebesar harga perolehannya. Harga perolehan surat berharga adalah harga kurs ditambah komisi, provisi, materai dan biaya-biaya lain yang timbul pada saat  pembelian. Dengan kata lain harga perolehan adalah harga beli ditambah semua biaya pembelian. Apabila surat berharga yang dibeli berupa obligasi dan pembeliannya dilakukan tidak pada tanggal pembayaran bunga, maka timbul masalah bunga berjalanya itu bunga yang dibayarkan oleh pembeli untuk jangka waktu tanggal bunga terakhir sampai tanggal pembelian. Bunga berjalan ini tidak termasuk dalam harga perolehan obligasi tetapi dicatat sendiri. Ada dua rekening yang dapat didebit untuk mencatat pembayaran bunga berjalan, yaitu rekening pendapatan bunga atau rekening piutang pendapatan bunga. Pemilihan salah satu rekening diatasakan berakibat pada pencatatan bunga yang diterima pertama kali.
Penjualan surat-surat berharga akan menimbulkan laba atau rugi jika harga jual tidak sama dengan harga perolehannya. Dalam hal obligasi, seperti pada waktu membeli maka pada waktu penjualannya juga timbul masalah bunga berjalan. Berikut ini adalah contoh pencatatan surat-surat berharga:
1)      Obligasi
        Pada tanggal 1 Agustus 2006 dibeli 10 lembar obligasi PT. Wibawa yang nominal per lembar sebesarRp 50.000,00 dengan kurs 101. Obligasi ini berbunga 12% setahun dan dibayarkan setiap tanggal 1 Mei dan 1 November. Pada saat pembelian dibayar provisi dan materai sebesar Rp 5.000,00. Tanggal 1 Desember 2006, seluruh obligasi PT. Wibawa dijual dengan kurs 102, biaya penjualan sebesarRp 3.000,00.[7]
a)      Jenis obligasi berdasarkan issuernya
1.      Obligasi pemerintah
2.      Obligasi perusahaan milik Negara 
Contoh penerbit obligasinya adalah: BTN, Bapindo, PLN, Jasa Marga, Pegadaian, Pelabuhan Indonesia, dll.

3.      Obligasi perusahaan swasta
Contoh penerbit obligasinya adalah : Astra Intl., BII, CMNP, Ciputra Development, Tjiwi Kimia, dll.


b)      Jenis obligasi berdasarkan sistim pembayaran bunga
a.       Coupon Bond
Obligasi yang bunganya dibayarkan secara periodic (triwulan, semesteran, tahunan).

b.      Zero Coupon Bond
Obligasi yang tidak mempunyai kupon. Investor tidak menerima bunga secara periodik, tetapi bunga dibayarkan sekaligus pada saat pembelian.



c)      Jenis obligasi berdasarkan tingkat bunga
a.       Obligasi dengan bunga tetap (fixed rate bond)
Bunga pada obligasi ini ditetapkan pada awal penjualan obligasi dan tidak berubah sampai jatuh tempo.

b.      Obligasi dengan bunga mengambang (floating rate bond)
Biasanya obligasi dengan bunga mengambang ini ditentukan relatif terhadap suatu patokan suku bunga.

c.       Obligasi dengan bunga campuran (mixed rate bond)
Obligasi jenis ini merupakan gabungan dari obligasi dengan bunga tetap dan dengan bunga mengambang.



d)     Jenis obligasi berdasarkan jaminannya
a.       Secured Bond (obligasi dengan jaminan)
Biasanya berupa adanya guarantor atau jaminan berupa aktiva tetap.

b.      Unsecured Bond (obligasi tanpa jaminan)/ Debentures


e)      Jenis obligasi berdasarkan tempat penerbitannya/tempat perdagangan
a.       Domestic Bond (obligasi domestik)
b.      Foreign Bond (obligasi asing)
c.       Global Bond


f)       Jenis obligasi berdasarkan rating
a.       Investment Grade Bond
b.      Non Investment Grade Bond
Obligasi ini sering disebut Junk Bond karena memberikan tingkat bunga yang lebih tinggi.

g)      Jenis obligasi berdasarkan Callable Feature
a.       Freely Callable Bond
Obligasi yang dapat dibeli kembali oleh penerbitnya sebelum obligasi tersebut jatuh tempo.

b.      Non Callable Bond
Penerbit obligasi ini tidak dapat membeli kembali obligasi yang diterbitkannya sebelum obligasi tersebut jatuh tempo.

c.       Deferred Callable Bond
Obligasi ini merupakan kombinasi antara freely callable bond dengan noncallable bond.



h)      Jenis obligasi berdasarkan Sifat Convertible
a.         Convertible Bond/ Exchangable Bond (obligasi konversi)
Obligasi jenis ini dapat ditukarkan dengan saham, baik saham penerbit obligasi sendiri (convertible bond) maupun saham perseroan lain yang dimiliki penerbit obligasi (exchangable bond).

b.         Non-Convertible Bond (obligasi non konversi)
Obligasi ini merupakan obligasi yang tidak dapat dikonversi menjadi saham.



2)      Saham
Misalnya pada tanggal 1 Agustus 2006 dibeli 100 saham  preferen (prioritas) 14% dari PT. Cendrawasih, nominal Rp 10.000,00 per lembar dengan kurs 104. Provisi dan meterai yang dibayar sebesar Rp 5.000,00. Dividen dibayarkan setiap akhir tahun. Pada tanggal 15 Februari 2007 saham-saham tersebut dijual kembali dengan kurs 108 dengan biaya penjualan Rp 4.000,00.
Pembelian saham dicatat dalam rekening surat berharga dengan jumlah sebesar harga perolehanya itu harga kurs ditambah biaya-biaya pembelian yang terdiri dari komisi, provisi dan meterai.
Kadang-kadang investasi surat-surat berharga dilakukan dengan beberapa kali pembelian dimana masing-masing pembelian harga perolehannya berbeda-beda. Perbedaan harga perolehan ini akan menimbulkan masalah menentukan besarnya laba atau rugi pada waktu penjualan surat berharga.
     Harga perolehan saham yang dibebankan pada waktu penjualan sedapat-dapatnya ditentukan dengan cara identifikasi khusus, yaitu cara yang membebankan harga perolehan sesuai dengan fisiknya. Jadi, kalau yang dijual itu saham pembelian pertama maka harga perolehan yang dibebankan juga harga perolehan saham pembelian pertama tersebut. Apabila timbul kesulitan menyamakan arus harga perolehan dengan arus fisiknya maka harga perolehan yang dibebankan pada saat penjualan bisa ditentukan dengan cara masuk pertama keluar pertama (MPKP/FIFO), atau dengan cara rata-rata tertimbang (weighted average).[8]

D.    Ciri –Ciri Surat Berharga
Menurut H.M.N. Purwosutjipto, S.H., ciri khusus surat berharga itu adalah bersenyawanya hak menagih dengan akta yang merupakan tempatnya, karenanya surat berharga itu dapat menjadi benda perdagangan yang dapat diperjual belikan. Atas dasar-dasar alasan tersebut, maka pembentuk undang-undang menetapkan bentuk surat berharga yang disebut surat wesel, surat sanggup, surat cek, promes kepada pembawa, polis umum, konosemen, dan sebagainya. Ciri-ciri surat berharga sebagaimana yang dikutip Roedjiono, Pennington dan Hudson dalam bukunya Commercial banking law mengemukakan, sebagai berikut:
1.         Persyaratan dari dokumen tersebut harus tidak melarang dokumen tersebut diperalihkan;
2.         Mengandung suatu kewajiban membayar sejumlah uang;
3.         Perpindahan atas hak;
4.         Memiliki sumber peralihan.
Selanjutnya, menurut George Gleason Bogert sebagaimana dikutip oleh Rachmadi Usman dalam bukunya Introduction to Business law, memberikan ciri-ciri surat berharga sebagai berikut, Presumptive consideration dan negotiability.

BAB III
PENUTUP

Kesimpulan

Surat berharga adalah Surat yang mempunyai harga atau nilai. Yang fungsinya ialah sebagai :
a)      Sebagai alat pembayaran (alat ukur uang)
b)      Sebagai alat untuk memindahkan hak tagih (diperjual belikan dengan mudah atau sederhana)
c)        Sebagai surat bukti hak tagih (surat legitimasi)
Dalam pengertian  lain, Munir Fuady merumuskan bahwa surat-surat berharga (negotiable instrumen) adalah sebuah dokumen yang diterbitkan oleh penerbitnya sebagai suatu pemenuhan suatu prestasi berupa pembayaran sejumlah uang  sehingga berfungsi sebagai alat pembayaran yang didalamnya berisikan suatu perintah untuk membayar kepada pihak-pihak yang memegang surat tersebut.
Macam-macam atau Jenis-jenis surat ada banyak diantara ialah wesel, cek, surat sanggup, kuitansi atas tunjuk, promes atas tunjuk, Giro, dan Obligasi yang semuanya merupakan sebuah kertas (surat) yang mempunyai nilai/harga karena nominal yang tercantum dalam surat-surat tersebut.












DAFTAR PUSTAKA

Dunil Z, Kamus Istilah Perbankan Indonesia, Jakarta. : PT Gramedia Pustaka Utama, 2004.
Penerbit Fakultas Ekonomi Universitas Indonesia, Edisi Ketiga, 2007
Riyadi Selamet, Banking Assets and Liability Management, Jakarta : Lembaga

Browsing internet
http://pembaharuan-hukum.blogspot.com/

[1]Dunil Z, Kamus Istilah Perbankan Indonesia, (Jakarta. : PT Gramedia Pustaka Utama, 2004),  hal 36


[2]http://gioakram13.blogspot.com/2013/05/konsep-penilaian-surat-berharga_12.html
[3]Riyadi Selamet, Banking Assets and Liability Management, (Jakarta : Lembaga Penerbit Fakultas Ekonomi Universitas Indonesia, Edisi Ketiga, 2007),  hal. 49
[4]http://sheputrii.blogspot.com/2012/09/pengertian-deposito.html
[5]Ibid. hal 52
[6]Dunil Z, Kamus Istilah Perbankan Indonesia, (Jakarta. : PT Gramedia Pustaka Utama, 2004) hal. 18. 
[7] http://pengertiandancontoh.blogspot.com/2013/03/pencatatan-surat-surat-berharga.html
[8]http://pembaharuan-hukum.blogspot.com/


Tidak ada komentar:

Posting Komentar